Minggu, 5 Oktober 2025

Naik Pesawat Wajib PCR, YLKI: Menimbulkan Praduga Ini Jadi Lahan Bisnis

YLKI menilai, aturan perjalanan dengan transportasi udara yang wajib menggunakan PCR memberatkan konsumen

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
dok Angkasa Pura II
ilustrasi: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa aturan wajib tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, aturan perjalanan dengan transportasi udara yang wajib menggunakan PCR memberatkan konsumen dalam hal pembiayaan.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, kewajiban PCR test menjadi pukulan bagi konsumen yang menggunakan transportasi udara.

Menurut Agus, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi YLKI.

Baca juga: Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat dan Laut, DPR Curiga ada Kepentingan Bisnis

Pasalnya, ketika average vaksinasi sudah meningkat kenapa kebijakan ini muncul.

"Penggunaan PCR ini menjadi tanda tanya besar, dan memunculkan praduga apabila PCR ini menjadi lahan bisnis untuk keperluan penerbangan," kata Agus saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (23/10/2021).

Kemudian Agus juga menilai, untuk melakukan screening awal penumpang pesawat cukup dengan antigen saja dan tidak perlu PCR.

"Fungsi PCR sendiri lebih tetap untuk melakukan diagnosis terhadap orang yang, sedangkan penggunaan antigen sudah cukup untuk melakukan screening awal penumpang pesawat," kata Agus.

Sebelumnya pengamat penerbangan Arista Atmadjati juga menilai, penggunaan metode tes Covid-19 dengan PCR untuk penumpang pesawat dapat membuat minat masyarakat menurun untuk melakukan perjalanan.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan terbaru mengenai kewajiban PCR test ini juga dapat memberatkan calon penumpang pesawat dalam segi biaya.

"Bisa kita bayangkan, apabila satu keluarga bepergian dengan dua anak maka biaya tes PCR sudah mendekati Rp 2 juta dan belum ditambah harga tiket pesawat itu sendiri," ucap Arista saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Polemik Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Projo Minta Hapus Kebijakan, PAN Khawatir Ada Mafia

Ia juga menilai, waktu perubahan aturan perjalanan ini tidak tepat karena arus penumpang pesawat yang sedang mengalami kenaikan.

"Dengan adanya kebijakan ini, berpotensi kembali menurunkan pergerakan penumpang pesawat yang saat ini sedang bergerak naik," kata Arista.

Arista juga mengungkapkan, bahwa sebaiknya penumpang pesawat hanya perlu menggunakan hasil tes antigen saja. Mengingat dalam history 2 tahun terakhir ini, penyebaran Covid-19 di pesawat sangatlah kecil.

Baca juga: Ketua Satgas IDI Dukung Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat, Berikut Alasannya

Berlaku 24 Oktober

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa aturan wajib tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.

"Surat edaran nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, tetapi efektifnya berlaku 24 Oktober," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," sambung Adita.

Ia mengatakan saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah diperbolehkan lebih dari 70 persen. Namun penyelenggaraan angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang bergejala.

"Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandara udara ditetapkan 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata dia.

Kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran terbaru yang telah ditetapkan pada hari ini, sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun ketentuan pengaturan mobilitas dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbaru meliputi:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) disertai surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 4 dan 3, juga wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

5. Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin ditujukan kepada anak usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali, dan juga pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat protokol kesehatan.

Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan antara lain:

a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

c. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.

d. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved