Ketua BPK Bilang Tidak Berwenang Terkait Nama Menteri dalam Pandora Papers
Agung menjelaskan, pengujian terhadap dirjen pajak terkait dengan berbagai hal untuk mendapatkan keyakinan memadai terkait
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, tidak bisa menguji terkait pribadi dalam kasus perpajakan yakni bocornya dokumen pandora papers berisikan dua nama menteri di Indonesia.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya tidak berwenang dalam menguji pribadi, melainkan sistem pajak keseluruhan dalam hal ini lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pusat ataupun daerah.
"Jadi, bukan orangnya, ini ada wajib pajak, dikelola oleh aparatur perpajakan. Kalau di daerah itu oleh aparatur perpajakan daerah, kalau secara nasional dengan Direktorat Jenderal Pajak, dan yang dilakukan oleh BPK, yang diuji ini dirjen pajaknya," ujarnya di Kantor BPK, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Presiden Chili Berpotensi Hadapi Pemakzulan Buntut Bocornya Pandora Papers
Agung menjelaskan, pengujian terhadap dirjen pajak terkait dengan berbagai hal untuk mendapatkan keyakinan memadai terkait dengan tata kelola perpajakan.
"Apakah wajib pajak betul-betul didukung dokumen memadai? Apakah prosedurnya sudah tepat? Jadi, kita tidak masuk kepada informasi pribadi," katanya.
Dia menambahkan, BPK sesuai aturan hukum memang tidak bisa masuk ke ranah pribadi, termasuk soal urusan perpajakan.
"Kita pengin masuk ke informasi pribadi itu, tapi teman-teman sudah tahu bahwasanya MK memutuskan kita tidak boleh masuk. Jadi, kita pakai prosedur alternatif selama ini, sehingga kita tetap bisa meyakini berapa sebenarnya nilai penerimaan (pajak) kita," pungkas Agung.
Soal Pandora Papers
Sebelumnya Konsorsium Jurnalis Investigatif Internasional (ICIJ) merilis sebuah dokumen bernama 'Pandora Papers'.
Baca juga: Dua Nama Disebut, PPATK Bakal Telusuri Aliran Uang Pejabat Negara di Pandora Papers
'Pandora Papers' memuat kekayaan rahasia para elit dunia dari lebih 200 negara di dunia.
Para elit dunia kaya tersebut terdiri dari politisi hingga pejabat publik.
Mereka diduga menyamarkan kekayaannya menggunakan perusahaan off shore untuk membeli properti juga memanfaatkan negara-negara surga pajak.
Pandora Papers membocorkan sekitar 12 juta file berupa dokumen, foto, dan email yang mengungkap harta tersembunyi, penggelapan pajak, serta kasus pencucian uang yang melibatkan orang terkaya dan berkuasa di dunia.
Lebih dari 600 jurnalis di 117 negara terlibat dalam proses pengolahan dokumen dari 14 sumber perusahaan keuangan berbeda selama berbulan-bulan.
Baca juga: Pandora Papers: Surga Pajak Rahasia Pemimpin Dunia dan Selebritas Terungkap
Data tersebut diperoleh oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional di Washington DC, dan telah bekerja dengan lebih dari 140 organisasi media untuk investigasi tersebut.
Dikutip dari laman resmi ICIJ, terdapat sekitar 330 politisi dan 130 miliarder yang ada dalam daftar Forbes yang namanya disebutkan dalam Pandora Papers.
Selain itu juga ada selebriti, pelaku tindak kejahatan penipuan, hingga gembong narkoba dan keluarga kerjaan serta pemimpin agama yang namanya juga disebutkan di dalam daftar tersebut.
ICIJ juga menyebut ada dua orang politisi asal Indonesia yang namanya masuk ke dalam 'Pandora Papers' namun tidak disebutkan jelas siapa nama dua orang politisi tersebut.
Belakangan dua politisi yang disebut-sebut tersebut adalah Luhut Binsar Pandjaitan dan Airlangga Hartarto.
ICIJ berencana bakal merilis daftar lengkap perusahaan dan sosok yang terdapat dalam 'Pandora Papers' akhir tahun ini.
Beberapa nama yang hingga saat ini sudah dirilis di antaranya yakni Raja Yordania Abdullah II, Perdana Menteri Republik Ceko Andrej Babis, hingga Presiden Kenya Uhuru Kenyatta.
Mantan pempimpin negara yang masuk dalam daftar tersebut salah satunya adalah mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair.