Jumat, 3 Oktober 2025

Jadi Kontroversi, Begini Penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 Soal Wajib Tes PCR

Syarat penerbangan dengan menunjukkan hasil tes PCR ini lebih berat, karena sebelumnya bisa menggunakan tes antigen yang lebih murah.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
Petugas memeriksa kelengkapan tiket di Terminal Keberangkatan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Jalan Poros Samarinda-Bontang, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2020). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo 

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat penerbangan terbaru karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang.

Demikianlah syarat penerbangan terbaru penumpang pesawat terbang selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021.

Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, selain mematuhi syarat perjalanan terbaru, pelaku perjalanan juga harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Syarat penerbangan terbaru wajib PCR, ini penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved