Jumat, 3 Oktober 2025

Jadi Kontroversi, Begini Penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 Soal Wajib Tes PCR

Syarat penerbangan dengan menunjukkan hasil tes PCR ini lebih berat, karena sebelumnya bisa menggunakan tes antigen yang lebih murah.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
Petugas memeriksa kelengkapan tiket di Terminal Keberangkatan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Jalan Poros Samarinda-Bontang, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2020). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo 

Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.

Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Syarat perjalanan tersebut tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali.

Dengan demikian tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan dihilangkan.

Penjelasan Kemenhub

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kontan.co.id Rabu (20/10/2021) mengatakan, syarat penerbangan terbaru mewajibkan penggunaan tes PCR karena perubahan kapasitas penumpang pesawat.

Dengan tes PCR menjadi syarat penerbangan, maskapai diperbolehkan mengangkut penumpang hingga mencapai100 persen dari total kapasitas.

Sedangkan untuk kereta api, menjadi menjadikan tes PCR sebagai syarat perjalanan karena kapasitas penumpang maksimal masih 70 persen.

"Maskapai boleh mengangkut penumpang tanpa batasan kapasitas alias bisa 100%," ungkap Adita.

Dengan penggunaan kapasitas penumpang pesawat yang sudah dibuka penuh, perlu diikuti dengan pengetatan syarat penerbangan.

Hal ini untuk mengantisipasi penularan kasus virus corona dari pelaku perjalanan.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved