Pinjaman Online
Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Membayar Cicilan Ketika Ditagih
Mahfud MD mengatakan, para pelaku akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, perlindunan konsumen
Selain itu, ia juga meminta para penyedia jasa pinjol legal untuk menaati aturan-aturan yang ada.
Aturan tersebut, kata dia, di antaranya kaidah etika dalam penagihan.
"Tolong ditaati aturan-aturan yang ada, dan kaidah-kaidah etika terutama dalam penagihan. Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika," kata Wimboh.
Selain itu ia juga mengimbau para penyedia jasa pinjol legal untuk meningkatkan terus pelayanan mereka.
Hal tersebut, kata dia, agar masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya jasa mereka.
"Tingkatkan terus service ya dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapat benefit tentang adanya pinjaman online," kata Wimboh.
Baca juga: Kronologi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Diteror Pinjol Ilegal
Sebelumnya, Pemerintah mengimbau kepada penyedia jasa pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) untuk menghentikan aktifitasnya.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD setelah memimpin rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan khususnya pinjol di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Selasa (19/10/2021).
"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia). Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengimbau agar masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar lagi.
"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia.
Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan sejumlah pasal kepada pinjol ilegla yang masih beraktifitas.

Mahfud menjelaskan, pasal tersebut di antaranya pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.
Mahfud mengatakan dalam rapat tersebut juga disepakati Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap ekses-ekses yang timbul dari aktifitas pinjol ilegal.