YLKI: Masih Ada Pinjol Resmi yang Terapkan Bunga 'Mencekik'
Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) memberangus 151 praktik peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) tanpa izin
Editor:
Hendra Gunawan
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, Senin (11/10/2021). (Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLKI: Masyarakat Juga Ada yang Terjerat Bunga Tinggi Fintech Legal"