Selasa, 30 September 2025

Usai Masuk ke Holding Ultra Mikro, Status ‘Perseroan’ Pegadaian Menghilang

PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021

zoom-inlihat foto Usai Masuk ke Holding Ultra Mikro, Status ‘Perseroan’ Pegadaian Menghilang
ist
Kantor Pegadaian. PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

“Pembentukan ekosistem ultra mikro ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku bisnis ultra mikro dalam mengembangkan usaha.

Sampai akhir tahun 2021 BRI-Pegadaian-PNM akan membuka 300 lokasi bersama (co-location) yang memberikan akses pelayanan terpadu sehingga masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan ketiga perusahaan di satu tempat,” demikian dalam keterangan persnya, Selasa (12/10/2021).

Selain pemanfaatan lokasi (co-location) secara bersama, ketiga entitas juga dapat berkolaborasi dalam program-program lain seperti pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan produk dan layanan, pemasaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sebagainya.

Dengan holding ultra mikro ini diyakini semakin memperluas peran BRI-Pegadaian-PNM dalam program pemulihan ekonomi nasional khususnya penguatan sektor ultra mikro.

Lebih lanjut Amoeng berharap inisiatif ini mendapat dukungan luas seluruh masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan sebagai wujud peran serta dalam pembangunan ekonomi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan