Sabtu, 4 Oktober 2025

OJK: Pandemi Covid-19 Telah Percepat Digitalisasi Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun, telah mempercepat aktivitas digitalisasi keuangan

TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida dalam diskusi Kompas CEO Forum bertajuk Membangun Ekosistem Digital yang Kompetitif di Jakarta, Selasa (5/11/2019). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun, telah mempercepat aktivitas digitalisasi keuangan masyarakat Indonesia. 

"Sehingga, hal ini tidak hanya menjadikan besarnya peran investor milenial di pasar modal, tetapi dari banyaknya anak-anak muda yang memotori unicorn yang berkembang pesat saat ini," katanya.

Indonesia sendiri, lanjut Tirta, saat ini sedang menikmati bonus demografi dengan banyaknya jumlah penduduk yang produktif tersebut, disadari atau tidak.

Penelitian Bank Dunia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan rasio ketergantungan atau dependency ratio Indonesia akan mencapai titik terendah pada 2030, yaitu sebesar 46,9 persen.

Baca juga: OJK Segera Terbitkan Blueprint Transformasi Digital di Sektor Perbankan, Apa Saja Isinya?

"Namun demikian, perlu dicatat bahwa bonus demografi ini hanya akan menjadi keuntungan bagi Indonesia apabila ditopang dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai," tegas Tirta.

OJK Segera Terbitkan Blueprint Transformasi Digital di Sektor Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan blueprint transformasi digital perbankan yang bertujuan memberikan kerangka kerja yang seimbang antara inovasi dan keamanan perbankan.

Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan, ada beberapa kebijakan yang dituangkan dalam cetak biru transformasi digital tersebut. Pertama, menyangkut prinsip proteksi data dan kebijakan data transfer.

Lalu, kebijakan data governance, kebijakan tata kelola dan arsitektur teknologi informasi.

Selain itu ada kebijakan cyber security yang mengacu pada standard internasional. Kemudian, kebijakan outsourcing atau standar kerjasama bank dan pihak ketiga.

Selanjutnya arah tatanan institusi yang mendukung transformasi digital. "Cetak biru ini akan diluncurkan dalam waktu dekat," ujar Teguh pada OJK Innovation Day, Senin (11/10/2021).

Dia menekankan, blue print tersebut dibuat karena perkembangan digital banking dengan seluruh infrastruktur yang menyertainya tentu akan memicu tantangan sendiri dalam terinformasi bank digital ke depan.

Baca juga: Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Turun Drastis, OJK Sebut Penyebabnya

OJK melihat terdapat sejumlah potensi resiko dan tantangan yang harus diantisipasi oleh bank dalam melakukan transformasi operasionalnya dari bisnis tradisional menjadi fully digital.

Potensi resiko tersebut terkait dengan data protection dan isu transfer data, resiko strategi yang muncul dari ketidakcocokan strategi IT, cyber security, kebocoran data nasabah, bias algoritma dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.

Lalu, IT outsourcing, ketersediaan jaringan telekomunikasi, dan dukungan dari regulatory framework.

"Untuk menjalankan bisnis secara digital akan membutuhkan infrastruktur dan jaringan komunikasi. Kebutuhan itu harus didukung oleh dari sisi regulator yang supported agar bank bisa bergerak cepat dalam menyediakan suatu produk atau layanan digital dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian," pungkas Teguh.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved