Batas Penyampaian LKPM Triwulan III 2021 Hari Ini, Berikut Syarat dan Caranya
Berikut adalah syarat dan cara penyampaian LKPM Triwulan III 2021 yang paling lambat disampaikan hari ini, Sabtu (9/10/2021).
1. Buka website oss.go.id;
2. Masukkan ID dan password OSS;
3. Klik menu "Pelapran LKPM" kemudian klik "Lanjutkan;
4. Klik perusahaan yang akan melakukan laporan LKPM (apabila terdapat lebih dari satu perusahaan);
5. Lalu klik "Proses Pelaporan LKPM";
6. Selanjutnya akan muncul pop-up Pengecekan LKPM Online dan tinggal ikuti proses selanjutnya;
7. Kemudian akan langsung masuk ke dalam akun LKPM Online untuk perusahaan yang telah dipilih.
Selanjutnya adalah cara membuat LKPM Online
- Pilih tahap Konstruksi apabila perusahaan hanya memiliki Izin Prinsip (IP) dari BKPM atau belum memilik IP atau Izin Usaha.
- Pilih tahap Produksi apabila telah memiliki Izin Usaha (IU).
- Jika sudah memilih klik "Tambah LKPM baru.
a. Tahap Konstruksi
Pada tahap ini diperuntukkan bagi perusahaan yang belum berproduksi komersial.
Berikut adalah tahapan penyampaian LKPM Tahap Konstruksi.
1. Setelah klik "Tambah LKPM Baru" akan muncul tahap pertama yaitu "Keterangan Perusahaan";