Selasa, 30 September 2025

Resmi Diluncurkan, Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai, pertama yakni aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Editor: Sanusi
ist
meterai elektronik 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, juga berharap bank di luar Himbara serta PT Telkom Indonesia dapat ikut berpartisipasi dalam pendistribusian ini.

"Kita berharap seluruh perbankan dan juga tadi perusahaan Telekomunikasi Indonesia," ujarnya dalam acara "Peluncuran Meterai Elektronik", Jumat (1/10/2021).

Baca juga: iPhone 13 Resmi Dijual Mulai 8 Oktober di Malaysia, Berikut Harganya

Nantinya, lanjut Sri Mulyani, masyarakat dapat membeli meterai elektronik lewat bank untuk dokumen dengan nilai transaksi tertentu.

"Nanti akan ditunjukkan bahwa transaksi mayoritas adalah transaksi mengandung nilai uang signifikan. Kemudian pihak penjual atau penyedia materai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut," katanya.

Dengan demikian, dia menambahkan, nanti akan bisa mulai terlihat bagaimana materai elektronik itu berjalan atau digunakan.

Baca juga: Cek Tagihan Listrik Secara Online, Lengkap dengan Cara Dapat Bantuan Diskon Subsidi Listrik PLN 2021

"Tentu masyarakat akan bertanya, apakah dokumen ini sah kalau saya tidak mencetak dokumennya dan menyimpannya? Karena ini adalah terutama generasi baby boomer atau kolonial seperti zaman saya, ini kepenginnya semua dokumen itu printing atau dicetak, disimpan di safe deposit," tutur Sri Mulyani.

Dia menambahkan, karena itu, butuh adanya proses edukasi agar masyarakat yakin terhadap keabsahan dari meterai elektronik.

"Kalau cuma bilang ada didalam komputer bahkan kita tidak tahu disimpannya di ke cloud, cloud itu di mana? Saya tidak lihat, mungkin secara kenyamanan dan keamanan masih perlu harus terus-menerus diedukasi, diyakinkan, dan diuji," pungkas Sri Mulyani.

Perbedaannya dengan Meterai Tempel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, telah bekerjasama dengan Perum Peruri, BSSN, dan BPKP untuk memastikan bahwa sistem pemeteraian elektronik berjalan sesuai aturan. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, meterai elektronik memiliki perbedaan mendasar dari sisi infrastruktur dibanding versi tempel. 

"Seperti kami sampaikan tadi bahwa untuk pelaksanaan pemeteraian, infrastruktur mengenai pemeteraian elektronik ini sangat berbeda dengan pemeteraian biasanya," ujarnya dalam acara "Peluncuran Meterai Elektronik", Jumat (1/10/2021). 

Suryo menjelaskan, tujuan peluncuran meterai digital yakni memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Baca juga: Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik

"Khususnya, terkait dengan pemeteraian atas dokumen-dokumen dengan sifat perdata. Di mana transaksi kedua belah pihak memang menjadi objek dari Undang-undang bea meterai itu sendiri," katanya. 

Baca juga: Beredar Meterai Palsu, Ini 3 Cara Mudah Membedakannya : Dilihat, Diraba, dan Digoyang

Di samping itu, dia menambahkan, perancangan sistem jalur produksi hingga distribusi meterai elektronik ini tidak hanya melibatkan satu pihak. 

Baca juga: Meterai Lama Emisi 2014 Masih Berlaku Meski yang Rp 10.000-an Sudah Mulai Beredar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan