Jumat, 3 Oktober 2025

Pengusaha Minta Tak Ada Diskriminasi Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara

Pengusaha tambang nikel menyatakan saat ini mereka banyak dirugikan soal penghitungan kadar nikel oleh pengusaha smelter

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Kontan
Ilustrasi - Bijih Nikel 

Tetapi demikian, kata dia, pihaknya masih mendapati, pengusaha smelter ada yang disana tak mematuhi HPM, saat membeli nickel ore atau bijih nikel.

APNI secara terbuka menyatakan keberatan terhadap pihak smelter karena belum membeli ore dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Karena pengusaha smelter membeli nikel kepada penambang di bawah HPM. Karena itu dia gerah karena ada yang masih mengabaikan regulasi dari pemerintah.

Penambang nikel menyayangkan sikap pihak smelter selaku pembeli karena harga nikel tidak sesuai arahan pemerintah, yaitu berdasarkan Free on Board (FoB) atau harga dibeli di atas kapal tongkang, sehingga biaya asuransi dan angkutan ditanggung pembeli.

"Kita rugi dong. Ada 11 surveyor itu dipakai hanya satu surveyor. Memang itu bicaranya bicara busines to busines (B to B), itu suka-suka dia, tapi ada permasalahan ada tongkang ribuan nih."

"Nggak mungkin 60 juta ton nikel disuplai sendiri, setidaknya harus bagi-bagi, seperti kuota gitu," kata dia.

DIa menyebutkan, perusahaan yang tidak kebagian jatah secara otomatis terbebani dengan harga nikel yang diberlakukan smelter saat ini adalah sistem CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu biaya angkutan dan asuransi dibebankan kepada penjual.

Seharusnya sesuai regulasi pemerintah, pembeli atau smelter membeli dengan sistem FoB, yaitu menanggung seluruh biaya angkutan dan asuransi yaitu sekitar US$ 4 per ton.

Karenanya, dia meminta pemerintah bisa mengintervensi masalah ini. Karena, kebijakan ini akan mempengaruhi setiap pengusaha.

"Industri di hilir gak bisa berjalan kalau dihulunya saja dibuat seperti ini," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved