Siap-siap, Sekolah dengan Bayaran Mahal Akan Kena PPN
Hanya sekolah tertentu yang akan dikenai PPN. Misalnya, sekolah dengan bayaran mahal.
"Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi. Dengan demikian azas keadilan semakin diwujudkan,” katanya.
Sri Mulyani menegaskan pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan hanya akan diterapkan secara terbatas.
Baca juga: Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Perlu Perluas Tax Base dan Naikkan PPN
“Karena bisa saja kita bicara tentang hal yang sama yaitu makanan pokok, pendidikan, maupun kesehatan. Namun, range dari konsumsi ini bisa dari yang sangat basic hingga yang paling sophisticated menyangkut tingkat pendapatan yang sangat tinggi," tutur dia.
Untuk jasa kesehatan, pengenaan ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS), misalnya jasa klinik kecantikan atau estetika, operasi plastik yang sifatnya nonesensial.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu berencana mematok tarif PPN atas jasa pendidikan sebesar 7 persen.
Tanggapan DPR
Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menyampaikan, Fraksi PKS menolak penerapan PPN atas sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, dan jasa pelayanan keagamaan.
Menurut dia, kelima rencana perluasan basis pajak tersebut merupakan hak dasar seluruh masyarakat.
Terlebih kenyataannya, penerimaan PPN disumbang dari konsumsi masyarakat yang justru kebanyakan datang dari masyarakat kalangan ekonomi miskin dan menengah. Sehingga, rencana tersebut justru dikhawatirkan akan jadi beban masyarakat.
Sementara itu, kontribusi PPN tersebut malah tidak tercermin pada realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh).

Kata Ecky, penerimaan PPh orang miskin menengah seperti karyawan dan buruh yang tercermin pada pos PPh Pasal 21 justru lebih banyak dibandingkan PPh orang pribadi yang merupakan representasi pajak orang kaya.
Karena itu, Fraksi PKS meminta agar pemerintah dalam RUU KUP juga menaikkan threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari yang berlaku saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 8 juta per bulan.
“Sehingga yang berpenghasilan tetap Rp 8 juta ke bawah tidak dikenakan ke PPh 21. Ini akan berkontribusi terhadap daya beli masyarakat yang penghasilannya Rp 8 juta ke bawah, sehingga menambah konsumsi rumah tangganya,” kata dia saat Rapat Kerja dengan Kemenkeu, Senin (13/9/2021).
Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amor juga menolak rencana pengenaan PPN atas sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan karena dianggap akan memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
“Dan ini merupakan kebutuhan dasar pokok manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga pemerintah harus menjamin pemenuhannya dalam bentuk apapun dan tidak malah mempersulit,” ujar Fauzi saat Rapat Kerja bersama dengan Kemenkeu, Senin (13/9/2021).