Jumat, 3 Oktober 2025

Takut Anggaran Bocor, Sri Mulyani Bentuk Komite Audit Kementerian Keuangan

Melihat besarnya postur APBN yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, Kemenkeu terus berupaya untuk mengamankan APBN dari kebocoran

Editor: Sanusi
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meningkatkan kualitas pengawasan untuk menjaga APBN yang kredibel, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109/PMK.09/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern (TKPI) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PMK ini untuk menggantikan PMK sebelumnya PMK 237/PMK.09/2016 dengan perihal yang sama dengan mengharapkan terciptanya pengawasan intern yang efektif di lingkungan Kemenkeu.

Baca juga: DPR Kawal Efektivitas APBN Demi Penyelamatan Rakyat Saat Pandemi

Satu di antara substansi dalam PMK tersebut adalah aturan tentang tanggung jawab pimpinan unit organisasi dan seluruh aparat unit kerja.

Bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas, dan fungsi di lingkungan unit masing-masing.

"Melihat besarnya postur APBN yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, Kemenkeu terus berupaya untuk mengamankan APBN dari kebocoran. Satu di antaranya melalui penguatan ekosistem pengawasan APBN," ujar Menkeu Sri Mulyani, dikutip Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Hingga Agustus, Total Penyerapan Anggaran APBN di Kementerian BUMN Rp117,3 Miliar

Selebihnya, PMK itu banyak mengatur tentang peran Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam melaksanakan pengawasan intern mulai dari perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, hingga pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern.

PMK ini telah mengakomodasi pengawasan intern yang dilaksanakan agar dapat dijalankan secara daring atau jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini.

Selain ketentuan tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing unit, substansi lain yang menjadi upaya memperkuat ekosistem pengawasan APBN adalah pembentukan Komite Audit.

Sri Mulyani mengatakan, Komite Audit Kementerian Keuangan bertujuan untuk meningkatkan independensi pelaksanaan pengawasan intern.

"Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit menjalankan peran oversight bagi Itjen serta memberikan masukan dalam bidang pengawasan intern, laporan keuangan, dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal kepada Menkeu," katanya.

Baca juga: Politisi PKS Sebut Pidato Presiden soal APBN Isyaratkan Ketidakpastian Ekonomi

Keberadaan Komite Audit dinilai sebagai adopsi praktik terbaik dalam bidang audit intern diharapkan akan memperkuat berjalannya tata kelola yang baik bagi Kemenkeu.

Praktik ini merupakan satu langkah yang diyakini para praktisi tata kelola untuk meningkatkan kualitas pengawasan intern, termasuk menjaga independensi dan objektivitas Itjen.

"Di Indonesia, Kemenkeu merupakan kementerian yang pertama kali membentuk Komite Audit dan selanjutnya dicontoh oleh beberapa kementerian," pungkasnya.

Sekadar informasi, program Pencegahan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada tahun ini dialokasikan sebesar Rp 744,77 triliun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved