Rabu, 1 Oktober 2025

Komoditas Strategis Perkebunan Akan Diproteksi dengan Undang-Undang

Komoditas strategis perkebunan yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional akan diproteksi menggunakan payung hukum berupa undang-und

Penulis: Sanusi
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo 

Sejatinya, kata Firman, memproteksi komoditas strategis dengan UU itu sudah dilakukan banyak negara. Amerika Serikat (AS) misalnya, sudah mempunyai UU yang melindungi komoditas kedelai, jagung, kapas dan gandum. 

“Karena komoditas-komoditas itu dianggap sebagai strategis dan menghasilkan devisa bagi AS,” papar Firman.

Sementara itu negara Turki memiliki UU yang melindungi tembakau, Malaysia mempunyai UU perkelapasawitan, dan Jepang mempunyai UU perberasan.

Namun ironis bagi Indonesia, komoditi-komoditi strategisnya tidak ada perlindungan hukumnya. 

“Jika ini dibiarkan akan sangat berbahaya bagi kelangsungan komoditas-komoditas itu. Sangat rentan diganggu pihak asing. Lihat saja selama ini tembakau dan sawit terus-terusan jadi sasaran tembak LSM asing,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved