Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Cair September 2021
Cek penerima bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta bulan September di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, bantuan cair bulan September 2021.
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan UMKM segera disalurkan pemerintah kepada masyarakat pelaku UMKM bulan September 2021 ini.
Bantuan rencananya akan dialokasikan kepada 500 ribu pelaku UMKM yang terdampak selama pandemi.
Bantuan UMKM diberikan dengan tujuan untuk meringankan beban di masa pandemi Covid-19.
Setiap penerima bantuan akan menerima BLT sebesar Rp 1,2 juta yang akan disalurkan langsung ke penerima melalui bank penyalur, BRI dan BNI.
Mengutip dari setkab.go.id, per 11 Agustus 2021, pemerintah telah menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 11,84 juta pelaku usaha mikro atau 92,52 persen dari total anggaran Rp15,36 triliun.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial: PKH dan Bantuan Sembako, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: RI Beri Bantuan Kemanusiaan Sebesar USD 200.000 bagi Rakyat Myanmar
Cara Cek Status Bantuan UMKM:
A. BRI
- Pertama login https://eform.bri.co.id/bpum;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
B. BNI
- Klik link http://banpresbpum.id;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Kemudian klik "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair Bulan September 2021, Mulai dari Subsidi Gaji hingga BLT UMKM
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Syarat Penerima Bantuan UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM:
Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
Cairkan Dana Bantuan Tanpa Antre Melalui Reservation System Eform BRI:
- Akses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.
- Kemudian lengkapi dan isi kode verifikasi, lalu akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Nuryanti)
Berita lain terkait Bantuan UMKM