Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Kemnaker: 24,66 Persen Pekerja/Buruh Berpotensi di-PHK, 23,72 Persen Berpotensi Dirumahkan

Sekjen Kemnaker berharap bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id
Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU. 

Pertama, dari sisi cakupan, dimana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi.

Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp 5 juta.

Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp 3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp 3,5 juta.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved