Virus Corona
Kemnaker: 24,66 Persen Pekerja/Buruh Berpotensi di-PHK, 23,72 Persen Berpotensi Dirumahkan
Sekjen Kemnaker berharap bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pertama, dari sisi cakupan, dimana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi.
Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).
Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp 5 juta.
Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp 3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp 3,5 juta.