Jumat, 3 Oktober 2025

Akses eform.bri.co.id/bpum, Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre di BRI

Lewat fitur BPUM Reservation System, mereka juga bisa mendapat kuota antrean, memilih UKO atau bank tempat pencairan, hingga tanggal penyaluran.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. Klik eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM di BNI. Lewat fitur BPUM Reservation System, pelaku UKM juga bisa mendapat kuota antrean, memilih UKO atau bank tempat pencairan, hingga tanggal penyaluran. 

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia seperti nomor KTP, menu provinsi, kota kabupaten, unit kerja, dan jadwal antrean

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Ingat, nomor referensi wajib disimpan.

5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Hanya Cair Sekali

Postingan perihal jadwal pencairan BLT UMKM tahap 2
Postingan perihal jadwal pencairan BLT UMKM tahap 2 (Instagram Kemenkop)

Diketahui, penyaluran BLT UMKM telah memasuki tahap 2 dan akan disalurkan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2021.

Total ada 3 juta pelaku usaha mikro se-Indonesia yang akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Mereka semuanya adalah penerima baru alias belum pernah sama sekali menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Artinya bagi Anda yang sudah pernah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta baik pada tahap 1 maupun tahun sebelumnya, tidak akan bisa mendapatkannya lagi.

Hal ini disampaikan admin akun Instagram Kemenkop-UKM saat menjawab pertanyaan sejumlah warganet: apakah penerima tahap 1 bisa menerima bantuan lagi?

Akun Kemenkop-UKM menjelaskan, BLT UMKM hanya dapat dicairkan satu kali.

"Hallo sobat, BPUM tahun 2021 hanya dapat dicairkan satu kali," tulis akun Kemenkop-UKM di akun Instagram @Kemenkopukm.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved