Virus Corona
PPKM Level 4 Diperpanjang, Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Tidak Berubah
Adita Irawati menyebutkan, untuk syarat perjalanan dengan transportasi tidak ada yang berubah selama penerapan PPKM Level 4.
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Sanusi
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Pada 16 Agustus 2021, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4-2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.
Pada hari yang sama, Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.