Aturan Wajib Beli Listrik dari Pembangkit Energi Terbarukan Berpotensi Bebani Negara
pemerintah perlu memastikan wacana kewajiban pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan oleh BUMN tidak menambah beban fiskal negara.
Di sisi lain, persoalan lain ialah pada pasal 51 RUU EBT terkait kewajiban pemerintah membayar selisih pembelian dari pembangkit EBT, dalam bentuk kompensasi.
"Maka APBN akan mendapatkan tekanan tambahan. Kalau APBN dalam kondisi kaya raya mungkin kita optimistis, tetapi kalau APBN sekarang, kan sedang terbeban untuk membiayai penanganan Covid-19," ujarnya.
Apabila anggaran negara terbatas, maka ada risiko pemerintah tidak dapat membayar kompensasi.
Dengan begitu, langsung berdampak pada potensi kenaikan harga listrik yang ujung-ujungnya akan membebani masyarakat.
"Maka kalau perekonomian akan tertekan, artinya perkonomian akan terganggu," tambahnya.