Jumat, 3 Oktober 2025

Aturan Wajib Beli Listrik dari Pembangkit Energi Terbarukan Berpotensi Bebani Negara

pemerintah perlu memastikan wacana kewajiban pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan oleh BUMN tidak menambah beban fiskal negara.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pertamina di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). Gerai SPKLU ini merupakan bentuk komitmen PT Pertamina (Persero) untuk mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik dan mendukung penggunaan energi bersih serta energi terbarukan di Indonesia. SPKLU tersebut merupakan Stasiun Pengisian Daya Fast Charging 50 kW yang mendukung pengisian daya dari berbagai tipe gun mobil listrik di Indonesia. Tribunnews/Jeprima 

Di sisi lain, persoalan lain ialah pada pasal 51 RUU EBT terkait kewajiban pemerintah membayar selisih pembelian dari pembangkit EBT, dalam bentuk kompensasi.

"Maka APBN akan mendapatkan tekanan tambahan. Kalau APBN dalam kondisi kaya raya mungkin kita optimistis, tetapi kalau APBN sekarang, kan sedang terbeban untuk membiayai penanganan Covid-19," ujarnya.

Apabila anggaran negara terbatas, maka ada risiko pemerintah tidak dapat membayar kompensasi.

Dengan begitu, langsung berdampak pada potensi kenaikan harga listrik yang ujung-ujungnya akan membebani masyarakat.

"Maka kalau perekonomian akan tertekan, artinya perkonomian akan terganggu," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved