Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Di Luar Jawa-Bali, Industri Ekspor Bisa Beroperasi Penuh, Tapi . . .

Pemerintah akan menekan kegiatan-kegiatan industri tersebut dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Di masa PPKM level 4 ini banyak warga yang melakukan swab PCR atau antigen karena menjadi persyaratan dalam bepergian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali mulai 10-23 Agustus 2021.

Namun, Airlangga mengatakan bahwa industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh.

Namun, apabila ditemukan kasus klaster penyerbaran Covid-19 di lokasi tersebut, maka akan ditutup selama lima hari.

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 23 Agustus 2021

"Khusus level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh, dan apabila ditemukan klaster ditutup lima hari," kata Airlangga.

Koordinator PPKM di luar Jawa-Bali ini menambahkan, pihaknya juga akan menekan kegiatan-kegiatan industri tersebut dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Protokol kesehatan harus dijalani dengan benar," ucapnya.

Terkait aturan lengkapnya, Airlangga menyebut akan segera dimasukkan ke dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Ini akan dimasukkan di dalam instruksi Mendagri yang akan diterbitkan malam hari ini," jelas Airlangga.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved