Virus Corona
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Pengusaha Hotel, Restoran dan Transportasi
Insentif pajak yang diberikan ini diharapkan membantu kelangsungan para pengusaha di tengah pemberlakuan PPKM level 4.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama 8 hari ke depan hingga 2 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah saat ini menyiapkan insentif perpajakan untuk para pelaku dunia usaha di berbagai sektor.
Insentif pajak yang diberikan ini diharapkan membantu kelangsungan para pengusaha di tengah pemberlakuan PPKM level 4.
Beberapa bidang usaha yang disebutkan Airlangga diantaranya sektor transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), hingga usaha di sektor pariwisata.
Namun, untuk pelaku usaha yang membuka bisnisnya di mall atau pusat perbelanjaan, dipastikan dalam waktu dekat segera mendapatkan intensif tersebut.
Airlangga menambahkan, bantuan berupa insentif ini sedang diproses dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan menuju tahapan finalisasi.
Baca juga: Presiden: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor
“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall. Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah, untuk Juni sampai Agustus 2021,” ujar Menteri Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021)
Baca juga: Pengusaha Dapat Insentif Pajak Sewa Toko 0 Persen di Mal, Berlaku Sampai Agustus
“PMK dalam proses. Ini kan diberikan juga ke beberapa sektor lain seperti transportasi, horeca, dan pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” sambungnya.
Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga level 4 selama 8 hari, hingga 2 Agustus 2021.
PPKM Darurat telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021, dan kemudian kembali diperpanjang hingga hari ini dengan istilah PPKM level 3 hingga 4.
Keputusan perpanjangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM.
“Sesuai pengumuman bapak Presiden, 26 juli hingga 2 agustus 2021 akan dilakukan PPKM level 4 untuk kabupaten kota yang memiliki yang memiliki asesmen WHO level 4 dan level 3 untuk kota yang memiliki asesmen who level 3 di Jawa-Bali,” ujar Menteri Luhut dalam keterangan pers via virtual, Minggu (25/7/2021).