Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

PHRI Jakarta: Kalau Dua Minggu ke Depan Masih Ada PPKM, Ancur Kita

Pemberlakuan PPKM Level 4 sejak 3 Juli hingga 25 Juli 2021, telah menekan okupansi hotel di wilayah DKI Jakarta.

Editor: Sanusi
Istimewa
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono dalam sarasehan, launching TribunKaltara.com dan webinar 'Menggerakkan Roda Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19', Jumat (18/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan PPKM Level 4 sejak 3 Juli hingga 25 Juli 2021, telah menekan okupansi hotel di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau seperti ini lagi, dua atau tiga minggu ke depan ancur lah. Kemungkinan banyak yang tutup hotel," kata Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: PHRI: Pemerintah Rem Lima Kali Gasnya Sekali, Lama-lama Mati Kalau Begitu

Menurut Sutrisno, okupansi hotel di Jakarta selama PPKM Level 4 hanya pada kisaran 5 persen sampai 15 persen, padahal sebelumnya bisa mencapai 20 persen hingga 40 persen.

"Kalau okupansi 5 persen, bagaimana bisa menutupi biaya-biaya operasional," ucapnya.

Baca juga: PHRI Sebut Sekitar 1.500 Restoran Tutup Permanen

Sutrisno pun meyakini, beberapa hotel di Jakarta telah menutup operasinya secara permanen karena tidak sebanding pemasukan, dan pengeluaran yang ditanggung pelaku usaha.

"Kalau anggota PHRI di Jakarta, saya belum terima laporan ada penutupan. Tapi bukan berarti tidak ada, di Jakarta itu kan ada sekitar 950 hotel, tidak semua jadi anggota kami. Saya kira yang bukan anggota kami banyak yang kesulitan," tuturnya.

Untuk mencegah penutupan hotel lebih banyak, Sutrisno berharap ke pemerintah memberikan berbagai relaksasi pajak dan listrik ke pelaku usaha hotel.

"Kami meminta dibantu menurunkan biaya-biaya, segala macam pajak, listrik dan lainnya," kata Sutrisno.

Pengusaha Restoran Jual Mobil Hingga Piring untuk Bertahan di Tengah Pandemi

Pengusaha restoran pada saat ini telah menjual aset yang dimilikinya untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19, dan pemberlakuan PPKM Level 4.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

"Satu setengah tahun, kami hanya mengendalikan kerugian. Pinjam bank, bank tidak kasih, mau minta siapa lagi? Jadi jual mobil, jual ini," ujar Emil.

Baca juga: 6 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat BSU

Menurutnya, penjualan aset pribadi untuk mempertahankan restoran banyak dilakukan pengusaha agar tetap bisa menjalankan roda bisnisnya.

"Misalnya dia ada enam cabang, dia tutup empat cabang. Alat-alat dapurnya bisa dijualin untuk biaya operasional restoran lainnya, mobil dijual, furniturenya dijual, piring-piringnya dijualin," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved