Sabtu, 4 Oktober 2025

Curhat Nelayan Seusai Terbitnya Permen KP 17/2021: 'Maju Kena Mundur Kena'

Dia mengungkapkan, kondisi seperti sulapan abrakadabra dan sim salabim untuk mencukupi penghidupan mereka dengan cepat ternyata jauh panggang dari api

ist
Ilustrasi: Kapal nelayan di pelabuhan perikanan. 

Salah satu bahasan yang terdengar adalah para nelayan itu akan mendesak Pemerintah agar Permen KP 17/2021 ini segera dikaji ulang.

"Intinya mereka menyambut baik, namun beberapa perbaikan perlu dilakukan agar kemudahan mereka menjual hasil panen juga dipikirkan lebih detail, karena kebijakan di sektor itu yang paling krusial," ujarnya.

Hal ini sejalan dengan gebrakan Presiden Jokowi agar kemudahan dalam berusaha di semua sektor termasuk kepentingan nelayan harus disegerakan.

Dalam arahannya, Presiden meminta para menteri sensitif terkait keadaan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi yang dapat berdampak pada masyarakat kecil. Kebijakan yang pro-rakyat dibutuhkan agar dampak dari pandemi Covid-19 ini bisa diatasi dengan cepat.

Tapi secepat-cepatnya juga butuh waktu. Permen KP 17/2021 ini baru dikeluarkan pada pertengahan 2021 dan diharapkan segera memulihkan perekonomian nelayan.

Sedikit mission impossible. Pembahasan yang detail dengan stakeholders tentu sudah dilakukan, SWOT pasti juga dilakukan para pemangku kepentingan untuk menciptakan yang terbaik. Tapi bila unsur nelayan juga dilibatkan dalam pembahasan awal mungkin polemik ini tak akan muncul.

"Mau dijalankan, peraturannya menjerat. Tidak dilakukan, keluarga tak makan. Maju kena, mundur kena. Jangan salahkan nelayan kalau sekarang yang di benak nelayan adalah lebih baik saya jual hasil tangkapan saya ke penyelundup saja, lebih cepat jadi uang," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved