Sabtu, 4 Oktober 2025

Angkasa Pura II Sesuaikan Operasional dan Layanan Bandara pada Periode PPKM Darurat

Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara, menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung PPKM darurat

Editor: Sanusi
dok Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara, menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021. 

“Sentra vaksinasi dan ketersediaan tes COVID-19 yang memenuhi syarat di Bandara Soekarno-Hatta akan mendukung calon penumpang pesawat memenuhi peraturan PPKM Darurat. Fasilitas serupa juga akan tersedia di bandara-bandara AP II lainnya,” ungkap Muhammad Awaluddin.

Lima bandara AP II di Jawa

Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa ketentuan lain di dalam PPKM Darurat Jawa - Bali akan dijalankan di lima bandara AP II yang ada di Jawa, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga) dan Bandara Banyuwangi.

“Restoran di lima bandara AP II yang ada di Jawa akan menerapkan larangan makan di tempat [dine in]. Transportasi publik di 5 bandara ini juga mematuhi kapasitas maksimal 70 persen,” jelas Muhammad Awaluddin.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved