CEK Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Cek penerima BLT UMKM dengan login ke eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Siapkan KTP-mu.
TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, dapat login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Pemerintah kembali mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Rencananya, proses pencairan BLT UMKM atau BPUM ini dilakukan secara bertahap hingga kuartal ketiga tahun 2021.
Bagi Anda nasabah BRI, untuk cek penerima BLT UMKM dapat dilihat melalui eform.bri.co.id/bpum.
Sedangkan bagi nasabah BNI, cek penerima BLT UMKM dapat dilakukan dengan login banpresbpum.id.
Baca juga: Askrindo Jamin Kredit UMKM sekitar Rp 4,8 Triliun Hingga Akhir Mei
Baca juga: Buka Link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Sebelum cek penerima BLT UMKM atau BPUM, Anda diharuskan untuk menyiapkan KTP terlebih dahulu.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI:
Nasabah BRI
- Login eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Setelah itu akan muncul tulisan apakah Anda mendapatkan BLT UMKM atau tidak.
Nasabah BNI
- Masuk ke laman banpresbpum.id atau klik di sini.
- Masukkan nomor KTP.
- Klik tombol 'Cari'.
- Setelah itu muncul pemberitahuan apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak.
Baca juga: Menko Airlangga Tinjau Pelatihan dan Coaching-Clinic UMKM di Daerah
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Lewat Online, Pendaftaran Dibuka sampai 28 Juni 2021
Cara Ajukan Penerima BLT UMKM
Untuk mengajukan sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM, dapat mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa atau kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan semua dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru, harus mengisi formulir yang berisikan informasi seperti:
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai dengan KTP
- Alamat KTP, NIB, atau SKU
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti)