Jumat, 3 Oktober 2025

Satgas Waspada Investasi Sebut Perlu UU untuk Menertibkan Pinjol Ilegal

Setiap hari, Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan Kemkominfo melakukan siber patrol sebelum adanya laporan dari masyarakat

Editor: Eko Sutriyanto
vestifinance.ru
Ilustrasi pinjaman online 

"Bahkan banyak masyarakat yang sampai menggunakan 141 pinjaman online. Jadi menurut kami perlu ada etika dalam meminjam. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama,” kata Tongam.

Perlu dibuat regulasi atau undang-undang

Atas maraknya praktek pinjol ilegal, Tongam berharap adanya regulasi atau undang-undang yang mengatur fintech dan pinjaman online.

Hal ini diperlukan untuk menertibkan pinjol ilegal selain melengkapi regulasi yang mengatur izin serta aspek legalitas dsri pinjol dan aturan dalam memberi pinjaman.

"Dalam menangani pinjol ilegal ini, kita perlu membenahi infrastrukturnya, perlu ada undang-undang fintech, sehingga bisa menguatkan kita melakukan pemberantasan pinjol ilegal,” kata Tongam.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved