Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Menperin Minta Industri Terapkan Prokes Ketat

Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7 dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada perusahaan industri.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Irwan Rismawan
INdustri mie skala rumahan di Ciledug, Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus positif Covid-19 di Indonesia meningkat 13.737 pada Minggu (20/6/2021). Hal itu membuat pemerintah kembali memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni - 5 Juli 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengimbau para pelaku industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan ketat dalam melaksanakan kegiatan produksi.

"Bapak Presiden telah menginstruksikan agar PPKM Mikro dipertebal dan diperkuat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mendorong agar pelaku industri memperketat penerapan protokol kesehatan di area operasinya, seperti pabrik, kantor operasional, maupun di lini distribusi. Hal ini agar kasus Covid-19 bisa ditekan," kata Agus, Senin (21/6/2021).

Pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin bagi sektor industri harus diikuti dengan syarat-syarat yang ketat.

Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Ketua DPD RI Minta Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro

Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7 dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada perusahaan industri.

Baca juga: Rincian Aturan Pengetatan PPKM Mikro, Berlaku Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021

"Secara detail, kami merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksinya, lalu bagaimana mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar, itu juga tetap kami kawal," jelas Agus.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, IDI: Lockdown Lebih Tepat daripada PPKM Mikro

Selanjutnya, dalam IOMKI juga ditetapkan mekanisme pelaporan oleh industri. Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu.

"Kemenperin mencabut IOMKI perusahaan yang tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut," tegas Menperin.

Hingga 21 Juni 2021, Kemenperin telah mengeluarkan 19.150 IOMKI bagi perusahaan industri, dengan total tenaga kerja mencapai  5,2 juta orang.

Dengan demikian, IOMKI cukup berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang masih sulit. 

"Keseimbangan antara ketaatan terhadap protokol kesehatan dan tetap berlanjutnya aktivitas ekonomi diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang," ujar Menperin.

Kebijakan IOMKI ditempuh dengan pertimbangan bahwa industri manufaktur merupakan kontribusi yang sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, antara 18-19 persen, sehingga tidak bisa dibiarkan shutdown.

"Untuk me-restart kembali, akan membutuhkan biaya tinggi dan waktu yang lama. Selain itu, industri perlu berjalan untuk dapat tetap menyediakan kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Berjalannya industri dengan mengutamakan protokol kesehatan di masa pandemi menunjukkan bahwa sektor industri telah mengarah pada pemulihan dan mendekati kondisi sebelum terjadi pandemi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved