Ekonom UGM Sri Adiningsih: UU Cipta Kerja Memudahkan Investor Masuk ke Indonesia
Sri menilai Undang Undang Cipta Kerja itu memang red carpet untuk investor dunia usaha Indonesia
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ekonom Senior dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Adiningsih
menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mampu menarik perhatian investor ke Indonesia.
Hal ini karena salah satunya dianggap mampu memberikan kepastian hukum dan
kemudahan regulasi.
"Bahwa Undang Undang Cipta Kerja itu memang red carpet untuk investor dunia usaha Indonesia.
Dari peraturan dan turunanya, saya lihat sudah ada nampaknya," kata Sri pada acara diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Strategi Indonesia Meraih Investor yang digelar virtual, Senin (14/6/2021).
Sri Adiningsih mengingatkan, masih ada tantangan yang harus dihadapi mulai dari Undang-Undang, Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Menhub Bahas Peluang Kerjasama Pembangunan LRT di Bali dan MRT Fase 4 Jakarta dengan Dubes Korsel
Salah satunya adalah menyatukan paradigma dan pemikiran di tingkat pusat hingga ke daerah bahwa UU Cipta kerja mendukung investasi di Indonesia.
Dia berharap perubahan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi bisa menyelesaikan segala permasalahan yang ada, termasuk permasalahan perizinan di dunia usaha.
Selain itu, terkait fiskal, diharapkan tidak membuat investasi di dunia usaha menjadi lebih berat. Untuk di negara ASEAN, pajak di Indonesia tidak terlalu rendah dan masih terbilang cukup tinggi.
Padahal, pajak masih menjadi persaingan dan pertimbangan para investor untuk berinventasi di Tanah Air.
"Mudah- mudahan Pemerintah yang akan melakukan reformasi perpajakan ini jangan sampai membuat investasi dunia usaha malah bebanya semakin berat," ujar dia.
Baca juga: Ketua MPR RI Ajak Komunitas Otomotif Bantu Pemulihan Ekonomi
Indonesia harus bisa memanfaatkan kerjasama ekonomi yang sudah dilakukan dengan berbagai negara.
"Itu merupakan salah satu pintu masuk untuk bisa menarik investor masuk ke Indonesia," ujarnya.
Salah satunya adalah memanfaatkan dan mensinergikan Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) dan ITPC (Indonesian Investmen Promotion Center).
IIPC merupakan perwakilan resmi Kementerian Investasi di luar negeri yang bertugas mempromosikan investasi Indonesia ke para calon investor di luar negeri.
Sedangkan ITPC unsur pelaksana teknis yang merupakan bagian dari perwakilan RI di luar negeri yang membidangi perdagangan luar negeri.
"Ini adalah sebenarnya juga salah satu (cara) untuk menggaet investor.
Selain diplomat kita, itu juga ada Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) dan ITPC (Indonesian Trade Promotion Center)," jelasnya.