Rabu, 1 Oktober 2025

PP Terbit, Sebanyak 88 BUMDes telah Mendaftar Sebagai Badan Hukum

Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum

Editor: Eko Sutriyanto
Kemendes
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan perkembangan terkini mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum. 

Proses ini dimulainya dengan lahir UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021. 

Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum. 

Sebagai entitas badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi serta untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan. 

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Ingin Nikahi Pacar yang Disetubuhinya, Ini Respons Kuasa Hukum Korban

"Organisasi BUMDes terdiri dari musdes (musyawarah desa), penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas," ujar Abdul saat konferensi pers secara virtual, Kamis (27/5/2021). 

Sementara, pendataan, pembinaan, dan pengembangan serta pemeringkatan diatur supaya ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDes yang selama ini belum terfasilitasi. 

Bahkan regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDes mengelola usaha sumber daya air serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. 

Selain itu, merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2021, BUMDes boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan. 

"BUMDes halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021," kata Abdul. 

Bahkan, BUMDes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3 per tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil. 

Baca juga: Begini Tata Cara Pendaftaran BUMDes 

Abdul menjelaskan, alur pendaftaran BUMDes yaitu dengan mengisi formulir sistem informasi desa meliputi Jenis BUMDes, identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. 

Selanjutnya, dia menambahkan, nama BUMDes yang diajukan memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa. 

"Alurnya setelah menentukan nama,  dibawa ke pusdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti perdes dan program kerja," tutur Abdul. 

Adapun, big data BUMDes kini dikelola Kemendesa PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes

Hingga Kamis sore, BUMDes yang telah mendaftar sebanyak 88, BUMDes Bersama sebanyak 45, dan yang sudah diverifikasi sebanyak dua BUMDes

"Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi," pungkas Abdul.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved