Senin, 6 Oktober 2025

Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM

Simak cara mengetahui penerima BLT UMKM secara online, kunjungi website eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Penulis: Triyo Handoko
Tribun Pontianak/Istimewa
Cara cek penerima BLT UMKM kunjungi website eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengetahui penerima BLT UMKM secara online.

Dua bank penyalur BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM adalah BRI dan BNI.

Sementara itu, untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM caranya dengan login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca juga: Segera Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa yang Cair di Bulan Mei 2021, Akses sid.kemendesa.go.id

Baca juga: Bantuan Sembako/BPNT Bulan Mei 2021 Sudah Cair, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Besaran uang yang diterima masing-masing pelaku UMKM sebesar 1,2 juta.

Tahun ini, tercatat ada 12,8 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM ini.

Berikut cara cek penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id;

- Isi nomor KTP;

- Pilih Cari;

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021;

Sementara itu, berikut cara cek penerima BPUM di BRI:

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum;

- Isi nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: PLN Salurkan Bantuan Modal ke UMKM Senilai Rp 349 Miliar

Kategori Penerima BLT UMKM

Ada tiga kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Pelaku UMKM Didorong Manfaatkan Ruang Digital di Tengah Pandemi

Syarat Penerima BLT UMKM

Selain kategori di atas pemerintah juga memberlakukan syarat penerima BLT UMKM, berikut ini syaratnya:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

(Tribunnews.com/Triyo)

Baca berita BLT UMKM lainnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved