Buktikan Keberpihakan pada UMKM Lokal, Shopee Batasi Penjual Asing
Saat ini penjualan cross border hanya berkontribusi sejumlah 3% dari total penjualan Shopee.
TRIBUNNEWS.COM - Tak dipungkiri sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu tulang punggung ekonomi bangsa Indonesia yang harus terus didukung terlebih di masa pemulihan ekonomi seperti saat ini.
Turut menunjukkan keberpihakannya kepada para pelaku UMKM lokal, Shopee mengambil kebijakan untuk membatasi akses para penjual cross border pada 13 kategori produk.
Direktur Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengungkapkan bahwa melalui kebijakan ini diyakini dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengembangan UMKM di dalam negeri.
“Indonesia adalah negara pertama lahirnya Shopee sebelum ada di negara lain. Kalau dibelah ya, DNA kita sudah pasti Merah-Putih,” jelas Handika.
Handika menjelaskan, saat ini penjualan cross border hanya berkontribusi sejumlah 3% dari total penjualan Shopee.
Maka dari itu, dengan adanya kebijakan ini maka persentasenya pun akan menjadi lebih kecil lagi sehingga justru akan dapat meningkatkan porsi penjualan dari UMKM yang juga berpengaruh positif pada bisnis Shopee.
Baca juga: Kembangkan UMKM Surakarta, Shopee & Gibran Resmikan Kampus UMKM Shopee Ekspor
Handika meyakini bahwa melalui pembatasan ini bisa melindungi sekaligus membuat UMKM lokal semakin berinovasi dan memiliki daya saing di pasar global.
Baca juga: Kisah Koyuhijab, UMKM Lokal yang Sukses Berbisnis Fashion Muslim di Shopee
Terlebih, saat ini Shopee juga memiliki program yang siap membawa UMKM Indonesia menembus pasar ekspor melalui Shopee.
Pelaku UMKM menyambut baik, Kemenkop UKM beri apresiasi
Untuk diketahui, 13 kategori produk yang dibatasi Shopee untuk penjual asing pada kebijakan tersebut yaitu meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria.
Kemudian outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.
Baca juga: Ingin Dongkrak Penjualan di Shopee? Tingkatkan Interaksi dengan Followers Lewat Fitur Live
Maka dari itu, dengan adanya kebijakan baru yang diambil Shopee, Irfan Feri Irawan, salah satu pelaku UMKM lokal pemilik toko Annoor di Shopee, merasa sangat terbantu oleh kebijakan ini.
Sebagai pengusaha di bidang busana Muslim yang bermarkas di Garut, Jawa Barat, Irfan semakin tergerak untuk bisa terus meningkatkan lini produknya.
"Dengan pembatasan 13 kategori produk impor, kita bisa bekerja sama dengan para pengrajin lokal untuk bersama-sama memperluas jangkauan bisnis kami di pasaran lokal dan internasional, meskipun bermarkas di Garut."
"Kita sangat berterima kasih atas bantuannya platform Shopee, apalagi dalam aplikasi untuk ekspor, yang memperkenalkan produk-produk Annoor ke luar negeri!" ungkap Irfan.
Selain dari para pelaku UMKM, kebijakan pembatasan 13 kategori produk untuk penjual asing yang diterapkan Shopee juga mendapat dukungan dan apresiasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kebijakan ini adalah bentuk perlindungan pada UMKM lokal di platform e-commerce cross border.
“Ini satu hal yang perlu diapresiasi. Shopee sudah bersedia melakukan pembatasan penjualan 13 produk dari luar negeri yang memang sudah bisa dibuat oleh UMKM kita sendiri,” kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (18/5/2021).
Teten Masduki menjelaskan, kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap industri yang nilainya mencapai hampir Rp300 triliun, yaitu terdiri dari nilai industri fesyen muslim di Indonesia yang mencapai Rp280 triliun per tahun dan nilai industri Batik dalam negeri yang mencapai hampir Rp5 triliun.
“Kebijakan ini akan membuat UMKM menjadi prioritas penjualan di platform Shopee. Untuk itu, kami juga berharap ini bisa diikuti oleh platform digital lainnya,” tutup Teten.