Buktikan Keberpihakan pada UMKM Lokal, Shopee Batasi Penjual Asing
Saat ini penjualan cross border hanya berkontribusi sejumlah 3% dari total penjualan Shopee.
Selain dari para pelaku UMKM, kebijakan pembatasan 13 kategori produk untuk penjual asing yang diterapkan Shopee juga mendapat dukungan dan apresiasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kebijakan ini adalah bentuk perlindungan pada UMKM lokal di platform e-commerce cross border.
“Ini satu hal yang perlu diapresiasi. Shopee sudah bersedia melakukan pembatasan penjualan 13 produk dari luar negeri yang memang sudah bisa dibuat oleh UMKM kita sendiri,” kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (18/5/2021).
Teten Masduki menjelaskan, kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap industri yang nilainya mencapai hampir Rp300 triliun, yaitu terdiri dari nilai industri fesyen muslim di Indonesia yang mencapai Rp280 triliun per tahun dan nilai industri Batik dalam negeri yang mencapai hampir Rp5 triliun.
“Kebijakan ini akan membuat UMKM menjadi prioritas penjualan di platform Shopee. Untuk itu, kami juga berharap ini bisa diikuti oleh platform digital lainnya,” tutup Teten.