Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP untuk Cek Penerima BLT UMKM
Cara cek penerima BLT UMKM secara online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, pastikan jaringan internet memadai dan siapkan KTP.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak secara online.
Bisa dengan login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Jangan lupa, siapkan KTP dan pastikan jaringan internet memadai.
Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sudah mulai dilakukan.
Besaran uang yang diterima masing-masing pelaku UMKM sebesar 1,2 juta.
Baca juga: Kembangkan UMKM Surakarta, Shopee & Gibran Resmikan Kampus UMKM Shopee Ekspor
Baca juga: Link Resmi Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI atau BNI, Siapkan KTP untuk Mencairkan Bantuan
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Link Resmi di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Masyarakat bisa mencek apakah namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak lewat laman online yang disediakan oleh BRI dan BNI sebagai bank penyalur.
Untuk BRI, kunjungi website eform.bri.co.id/bpum, sedangkan untuk BNI, kunjungi banpresbpum.id.
Tahun ini, tercatat ada 12,8 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM ini.
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Baca juga: 6 Bantuan yang Cair Mei 2021 dan Cara Cek Penerimanya: BLT Rp 300 Ribu, BPNT, hingga BLT UMKM
Berikut cara cek penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
Sementara itu, berikut cara cek penerima BPUM di BRI:
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Kategori Penerima BLT UMKM
Ada tiga kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima,
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Syarat Penerima BLT UMKM
Selain kategori di atas pemerintah juga memberlakukan syarat penerima BLT UMKM, berikut ini syaratnya:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
(Tribunnews.com/Triyo)
Baca berita BLT UMKM lainnya.