Regulasi Perbankan Digital Jadi Sorotan di Webinar IBS, OJK Beber Ragam Tantangannya
OJK menegaskan, industri perbankan nasional akan dihadapkan tantangan cukup fenomenal dalam beberapa tahun ke depan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyatakan, industri perbankan nasional akan dihadapkan tantangan cukup fenomenal dalam beberapa tahun ke depan.
Hal ini merupakan imbas dari pandemi Covid-19 yang sudah lebih dari satu tahun yang mengubah prilaku secara signifikan.
Karenanya, diperlukan kebijakan yang bisa memberikan efek positif untuk meningkatkan daya stabilitas sistem keuangan.
"Kondisi kerja perbankan secara umum masih relatif kuat dari sisi modal, meski ada Covid- 19. Posisi dana pihak ketiga masih sangat positif pertumbuhannya," ungkap Teguh Supangkat di acara kuliah umum Webinar “Kebijakan dan Regulasi Perbankan Digital dalam Ekosistem Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Indonesia Banking School (IBS), Jumat 30 April 2021.
Teguh menjelaskan, dari sisi kredit pertumbuhannya negatif.
"Tetapi kami optimis dengan adanya vaksin dan berbagai macam relaksasi serta kebijakan pemerintah, pertumbuhannya di tahun ini akan positif," ujar Teguh.
Baca juga: Kinerja Penyaluran Kredit Perbankan Minus 4 Persen di Maret 2021, Ini Detailnya
Dia menambahkan, pandemi Covid 19, membuat jumlah bank menurun karena ada konsolidasi, merger dan akuisisi dar beberapa bank lain.
"Pencapaian stabilitas keuangan dan perbankan, tidak terlepas dari suatu sinergi yang kuat dari otoritas fiskal, moneter, dan Otoritas Jasa Keuangan," bebernya dalam webinar yang juga disiarkan Live Streaming di kanal YouTube Indonesia Banking School ini.
Baca juga: KB Kookmin Perkuat Positioning di Bisnis Perbankan di Indonesia
Teguh menerangkan, ada kebijakan yang saling mendukung satu sama lain dan berkolaborasi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Seperti dari Kemenu, dari sisi stimulus fiskal maupun dukungan terhadap UMKM, dari OJK mengeluarkan kebijakan restruksasi dan relaksaksi.
Baca juga: Pemerintah Dorong Perbankan Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM
Regulasi, antara lain berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yang ditargetkan akan rampung di semester pertama 2021. Salah satu komponen yang diatur dalam regulasi ini yaitu terkait persyaratan dalam mendirikan bank digital.
Untuk mendirikan bank digital, OJK akan melakukan asesmen dari sisi model bisnis, teknologi, tata kelola perusahaan dan IT, manajemen risiko IT, kompetensi SDM hingga rencana bisnis.
OJK juga secara responsif telah mengeluarkan kebijakan stimulus melalui beberapa rangkaian POJK seperti POJK 11 POJK 48 dan lainnya.
"Selama tahun 2020 telah diterbitkan 10 POJK dan 5 SEOJK antara lain sebagai tindak lanjut dampak COVID-19, mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan," lanjut Teguh.
Acara webinar dibuka oleh Ketua STIE-IBS Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono. Dalam sambutannya Kusumaningtuti menyoroti pertumbuhan bank digital di masa pandemi.
Menurutnya, di tengah-tengah pandemi covid 19, dalam era industri 4.0 telah terjadi percepatan layanan digital termasuk di dunia jasa keuangan dan perbankan.
Selain itu, perkembangan inovasi di bidang financial technology mendorong sektor perbankan berubah menjadi bentuk digital yang lebih versatile.
Layanan bank berkembang menuju ke arah digital atau disebut bank digital serta kegiatan perbankan baru yang disebut neobank. Bank digital yang tanpa cabang seolah menjadi jawaban akan perubahan yang saat ini terjadi.
"Perkembangannya sangat pesat, sehingga regulator bersiap mengeluarkan kebijakan dan regulasi untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut tetap dalam koridor menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," kata Kusumaningtuti.
Lebih lanjut dia menyebut, inovasi ini direspons oleh regulator agar menjamin iklim industri yang tetap sehat, aman, dan tentunya, beresinambungan.
Dia menilai sejauh ini OJK bersama asosiasi perbankan menyusun cetak biru transformasi perbankan digital, meliputi aspek perlindungan data, kolaborasi antar institusi keuangan maupun non-keuangan, manajemen risiko, pemanfaatan teknologi, dan tata kelola kelembagaan.
OJK akan membagi bank digital menjadi dua jenis, yaitu, entitas baru yang beroperasi penuh sebagai bank digital, dan transformasi bank konvensional menjadi bank digital
Dalam kesempatan webinar ini, IBS menerima bantuan solusi internet dedicated dari Lintasarta untuk mendukung kegiatan pembelajaran/ pendidikan jarak jauh (pjj) yang dilakukan oleh IBS.
Bantuan tersebut merupakan salah satu kegiatan CSR Lintasarta di pilar pintar, dimana Lintasarta sebagai perusahaan penyedia jasa ICT akan terus berkomitmen dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia.