Mudik Lebaran 2021
Kemenhub Lakukan Pencegahan Masyarakat Mudik Lebih Awal
Kemenhub mempersingkat masa berlaku tes covid-19 untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, laut dan kereta api.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah periode larangan mudik lebaran.
Para periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik lebaran pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, Kemenhub melakukan pengetatan syarat perjalanan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, pengetatan syarat perjalanan di moda transportasi ini sebagai tindak lanjut dari adanya Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 Satgas Covid-19 tentang pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadan.
"Dengan adanya Addendum SE Satgas No 13 ini, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021" kata Adita dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Sanksi Khusus untuk Travel Gelap yang Angkut Pemudik, Polisi Awasi Praktik Suap ke Petugas
Adita juga menjelaskan, pihaknya mempersingkat masa berlaku tes covid-19 untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, laut dan kereta api.
Baca juga: Tarif Tiket Lebaran Bus Double Decker PO Murni Jaya ke Jogja Tembus Rp 500 Ribu
"Calon penumpang transportasi ini wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan dan stasiun sebelum keberangkatan," ujar Adita.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, PO Haryanto Alami Lonjakan Penumpang Sejak Sebelum Ramadhan
Sementara itu untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, Adita mengimbau, untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.
Adita juga mengungkapkan, dalam melakukan pengendalian transportasi saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Ada beberapa yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13, diantaranya:
- Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.
- Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu yang, melayani distribusi logistik dan angkutan barang, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik antara lain bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, kepentingan persalinan dan perjalanan non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. Kemudian transportasi yang melayani aktivitas di kawasan aglomerasi atau perkotaan
- Melakukan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan pada 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol.
- Sedangkan pengawasan dan penyekatan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda , operator prasarana, Satgas Covid 19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.