Investasi Bodong Disebut Tawarkan Bunga Tinggi, Analis: Bukan Untung Malah Buntung
masyarakat yang terjerumus bukan mendapat keuntungan dari investasi, tapi justru malah buntung karena uangnya hilang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pasar keuangan Ariston Tjendra menyebutkan, investasi tidak berizin atau bodong cenderung menawarkan bunga tinggi dengan tidak memberikan informasi terkait risiko.
Karena itu, masyarakat yang terjerumus bukan mendapat keuntungan dari investasi, tapi justru malah buntung karena uangnya hilang.
"Imbal hasil tinggi pastinya risiko juga tinggi. Jadi, bila terkena risiko, bisa-bisa modal investasi berkurang jauh dan alih-alih untung malah buntung," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (16/4/2021).
Ariston menjelaskan, tidak bijak juga untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, apalagi jelang Lebaran melalui investasi dengan imbal hasil tinggi.
"Ya kecuali investor tersebut memang investor profesional. Tentunya juga pemenuhan berdasarkan skala prioritas, kebutuhan primer didahulukan," katanya.
Di sisi lain, dia menilai seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menyentuh entitas pemilik aplikasi bodong tersebut, bukan hanya penutupan aplikasi.
"OJK bisa melakukan penyelidikan siapa pemilik aplikasi tersebut dan melakukan penindakan. Jadi, tidak bermunculan web atau aplikasi beda nama, tapi sebenarnya dari entitas yang sama," pungkas Ariston.
Mau Penuhi Kebutuhan Lebaran, Jangan Tergiur dengan Investasi Berbunga Tinggi
Peneliti senior sekaligus ekonom Poltak Hotradero mengingatkan bahwa jika mau memenuhi kebutuhan Lebaran, sebaiknya masyarakat jangan tergiur dengan cara investasi yang berbunga tinggi.
Alih-alih bisa memenuhi kebutuhan Lebaran, masyarakat justru bisa saja terjebak ke dalam jurang investasi tidak berizin atau ilegal.
"Tidak pernah ada investasi imbal hasil tinggi dengan risiko rendah. Imbal hasil tinggi hanya bisa dicapai lewat risiko tinggi pula, itu sudah menjadi hukum besi di dunia investasi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Komisi XI DPR Tanggapi Pembentukan Kementerian Investasi dan Penciptaan lapangan Kerja
Kemudian, dia menjelaskan, kebutuhan primer tetap harus menjadi prioritas untuk dipenuhi masyarakat ketika jelang hari Lebaran.
"Tentunya kebutuhan primer karena kebutuhan sekunder serta tersier hanya ada maknanya bila kebutuhan primer sudah terpenuhi terlebih dahulu. Kalau yang primer sudah terpenuhi maka yang sekunder bisa dijalankan," kata Poltak.
Selain itu, menurutnya pemenuhan kebutuhan tersier lebih hanya bersifat pengakuan sosial, sehingga harganya menjadi mahal.
"Karena yang ingin dipenuhi sebenarnya aspek emosi. Membeli mobil baru misalnya, termasuk yang demikian, bila ternyata menyewa saja sudah cukup atau mobil lama tidak bermasalah," pungkasnya.
OJK Umumkan 147 Pinjaman Online Berizin, Jangan Coba di Luar Ini Ya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai 30 Maret 2021.
Berdasarkan informasi OJK yang diterima, ada sebanyak 147 perusahaan fintech lending atau pinjaman online terdaftar resmi.
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Untung Besar, Ini Ciri-Ciri Investasi Bodong
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis keterangan tersebut, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Kebijakan OJK Redam Volatilitas Pasar Modal dan Restrukrisasi Jalan Terus
Berikut daftar fintech lending resmi di OJK:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamanwinwin
29. Danarupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMerdeka
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangME
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. KlikUMKM
46.Pinjam Gantung
Sementara, ini daftar fintech P2P lending resmi di OJK:
1. Invoila
2. TunaiKita
3. iGrow4
4.Cicil
5. Cashwagon
6. GRADANA
7. Findaya
8. AKTIVAKU
9. KrediFazz
10. iTernak
11. CROWDE
12. TaniFund
13. danaIN
14. Indofund.id
15. AVANTEE
16. danabijak
17. ModalRakyat
18. KawanCicil
19. Sanders One Stop Solution
20. KREDITCEPAT
21. Rupiah One
22. Danacita
23. Danadidik
24. TrustIQ
25. Danai.id
26. Pintek
27. DANAMART
28. samakita
29. vestia
30. MODALUSAHA.ID
31. Asetku
32. danafix
33. lumbungdana
34. LAHANSIKAM
35. Modal Nasional
36. DanaBagus
37. ShopeePayLetter
38. UKU
39. PASARPINJAM
40. Kredinesia
41. KASPIA
42. gandengtangan
43. modal antara
44. Komunal
45. ProsperiTree
46. Cairin
47. EMPATKALI
48. JEMBATANEMAS
49. kredible
50. KLIK KAMI
51. Digilend
52. asakita
53. Duha SYARIAH
54. qazwa
55. bsalam
56. One Hope
57. LadangModal
58. Dhanapala
59. Restock.ID
60. SOLUSIKU
61. Pinjam Disini
62. Adapundi
63. Tree+
64. edufund
65. FinanKu
66. UATAS
67. dumi
68. goena
69. Pundiku
70. TEMAN PRIMA
71. OK!P2P
72. DoeKu
73. Mopinjam
74. BANTUSAKU
75. KlikCair
76. AdaModal
77. kontanku
78. ikimodal
79. ETHIS
80. KAPITALBOOST
81. PAPITUPI Syariah
82. Finteck Syariah
83. Samir
84. Danon
85. Mikro Kapital Indonesia
86. Optima
87. ArgaPro
88. MITRA P2P LENDING
89. BBX FINTECH
90. 360 KREDI
91. CANKUL
92. Pinjam KAN
93. PiNBee
94. kfund
95. Ringan
96. Saku Ceria
97. indosaku
98. SolusiKita
99. IVOJI
100. pinjamindo
101. KOTAKKOIN