Senin, 6 Oktober 2025

Investasi Bodong Disebut Tawarkan Bunga Tinggi, Analis: Bukan Untung Malah Buntung

masyarakat yang terjerumus bukan mendapat keuntungan dari investasi, tapi justru malah buntung karena uangnya hilang.

Editor: Sanusi
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pasar keuangan Ariston Tjendra menyebutkan, investasi tidak berizin atau bodong cenderung menawarkan bunga tinggi dengan tidak memberikan informasi terkait risiko.

Karena itu, masyarakat yang terjerumus bukan mendapat keuntungan dari investasi, tapi justru malah buntung karena uangnya hilang.

"Imbal hasil tinggi pastinya risiko juga tinggi. Jadi, bila terkena risiko, bisa-bisa modal investasi berkurang jauh dan alih-alih untung malah buntung," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (16/4/2021).

Ariston menjelaskan, tidak bijak juga untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, apalagi jelang Lebaran melalui investasi dengan imbal hasil tinggi.

"Ya kecuali investor tersebut memang investor profesional. Tentunya juga pemenuhan berdasarkan skala prioritas, kebutuhan primer didahulukan," katanya.

Di sisi lain, dia menilai seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menyentuh entitas pemilik aplikasi bodong tersebut, bukan hanya penutupan aplikasi.

"OJK bisa melakukan penyelidikan siapa pemilik aplikasi tersebut dan melakukan penindakan. Jadi, tidak bermunculan web atau aplikasi beda nama, tapi sebenarnya dari entitas yang sama," pungkas Ariston.

Mau Penuhi Kebutuhan Lebaran, Jangan Tergiur dengan Investasi Berbunga Tinggi

Peneliti senior sekaligus ekonom Poltak Hotradero mengingatkan bahwa jika mau memenuhi kebutuhan Lebaran, sebaiknya masyarakat jangan tergiur dengan cara investasi yang berbunga tinggi.

Alih-alih bisa memenuhi kebutuhan Lebaran, masyarakat justru bisa saja terjebak ke dalam jurang investasi tidak berizin atau ilegal.

"Tidak pernah ada investasi imbal hasil tinggi dengan risiko rendah. Imbal hasil tinggi hanya bisa dicapai lewat risiko tinggi pula, itu sudah menjadi hukum besi di dunia investasi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Komisi XI DPR Tanggapi Pembentukan Kementerian Investasi dan Penciptaan lapangan Kerja

Kemudian, dia menjelaskan, kebutuhan primer tetap harus menjadi prioritas untuk dipenuhi masyarakat ketika jelang hari Lebaran.

"Tentunya kebutuhan primer karena kebutuhan sekunder serta tersier hanya ada maknanya bila kebutuhan primer sudah terpenuhi terlebih dahulu. Kalau yang primer sudah terpenuhi maka yang sekunder bisa dijalankan," kata Poltak.

Selain itu, menurutnya pemenuhan kebutuhan tersier lebih hanya bersifat pengakuan sosial, sehingga harganya menjadi mahal.

"Karena yang ingin dipenuhi sebenarnya aspek emosi. Membeli mobil baru misalnya, termasuk yang demikian, bila ternyata menyewa saja sudah cukup atau mobil lama tidak bermasalah," pungkasnya.

OJK Umumkan 147 Pinjaman Online Berizin, Jangan Coba di Luar Ini Ya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai 30 Maret 2021.

Berdasarkan informasi OJK yang diterima, ada sebanyak 147 perusahaan fintech lending atau pinjaman online terdaftar resmi.

Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Untung Besar, Ini Ciri-Ciri Investasi Bodong

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis keterangan tersebut, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Kebijakan OJK Redam Volatilitas Pasar Modal dan Restrukrisasi Jalan Terus 

Berikut daftar fintech lending resmi di OJK:

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGO

17. KoinP2P

18. pohondana

19. MEKAR

20. AdaKami

21. ESTA KAPITAL FINTEK

22. KREDITPRO

23. FINTAG

24. RUPIAH CEPAT

25. CROWDO

26. Indodana

27. JULO

28. Pinjamanwinwin

29. Danarupiah

30. Taralite

31. Pinjam Modal

32. ALAMI

33. AwanTunai

34. Danakini

35. Singa

36. DANAMerdeka

37. EASYCASH

38. PINJAM YUK

39. FinPlus

40. UangME

41. PinjamDuit

42. DANA SYARIAH

43. BATUMBU

44. Cashcepat

45. KlikUMKM

46.Pinjam Gantung

Sementara, ini daftar fintech P2P lending resmi di OJK:

1. Invoila

2. TunaiKita

3. iGrow4

4.Cicil

5. Cashwagon

6. GRADANA

7. Findaya

8. AKTIVAKU

9. KrediFazz

10. iTernak

11. CROWDE

12. TaniFund

13. danaIN

14. Indofund.id

15. AVANTEE

16. danabijak

17. ModalRakyat

18. KawanCicil

19. Sanders One Stop Solution

20. KREDITCEPAT

21. Rupiah One

22. Danacita

23. Danadidik

24. TrustIQ

25. Danai.id

26. Pintek

27. DANAMART

28. samakita

29. vestia

30. MODALUSAHA.ID

31. Asetku

32. danafix

33. lumbungdana

34. LAHANSIKAM

35. Modal Nasional

36. DanaBagus

37. ShopeePayLetter

38. UKU

39. PASARPINJAM

40. Kredinesia

41. KASPIA

42. gandengtangan

43. modal antara

44. Komunal

45. ProsperiTree

46. Cairin

47. EMPATKALI

48. JEMBATANEMAS

49. kredible

50. KLIK KAMI

51. Digilend

52. asakita

53. Duha SYARIAH

54. qazwa

55. bsalam

56. One Hope

57. LadangModal

58. Dhanapala

59. Restock.ID

60. SOLUSIKU

61. Pinjam Disini

62. Adapundi

63. Tree+

64. edufund

65. FinanKu

66. UATAS

67. dumi

68. goena

69. Pundiku

70. TEMAN PRIMA

71. OK!P2P

72. DoeKu

73. Mopinjam

74. BANTUSAKU

75. KlikCair

76. AdaModal

77. kontanku

78. ikimodal

79. ETHIS

80. KAPITALBOOST

81. PAPITUPI Syariah

82. Finteck Syariah

83. Samir

84. Danon

85. Mikro Kapital Indonesia

86. Optima

87. ArgaPro

88. MITRA P2P LENDING

89. BBX FINTECH

90. 360 KREDI

91. CANKUL

92. Pinjam KAN

93. PiNBee

94. kfund

95. Ringan

96. Saku Ceria

97. indosaku

98. SolusiKita

99. IVOJI

100. pinjamindo

101. KOTAKKOIN

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved