Senin, 6 Oktober 2025

OJK Sebut Insurtech Bawa Harapan untuk Mendongkrak Penetrasi Industri Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggenjot penetrasi industri asuransi lewat insurance tecnology (insurtech)

Editor: Sanusi
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggenjot penetrasi industri asuransi lewat insurance tecnology (insurtech) untuk dapat diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang telah memiliki izin.

Di sepanjang 2020, OJK mencatat total nilai premi asuransi yang mampu dibukukan oleh para pelaku insurtech dengan menggandeng perusahaan asuransi sebesar Rp 811,71 miliar.

Baca juga: OJK: Industri Asuransi Masih Tumbuh di Tengah Pandemi

"Nilai ini setara dengan 1,06 persen dibanding keseluruhan nilai premi yang dibukukan industri asuransi secara nasional," ujar Kepala Departemen Pengawas IKNB I B OJK Heru Juwanto dalam "Webinar Insurtech", dikutip Kamis (15/4/2021).

Menurutnya data tersebut membuktikan bahwa peran insurtech ke depan tak lagi bisa dipandang sebelah mata dan bahkan membawa harapan baru dalam upaya mendongkrak penetrasi industri asuransi di tanah air.

Baca juga: Potensi Pasar Asuransi Masih Besar, Prudential Syariah Siap-siap Spin Off Sebelum 2024

Namun, sejauh ini Heru melihat para pelaku insurtech di Indonesia masih cenderung berfokus pada kinerja distribusi dan penjualan produk asuransi dengan bekerjasama dengan perusahaan asuransi.

Padahal, ada peluang lain yang jauh lebih besar dan bisa digarap yaitu turut berkontribusi dalam menciptakan varian produk-produk baru asuransi yang inovatif dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Sebagai contoh, pemanfaatan perkembangan teknologi saat ini berupa penggunaan Artificial Intelligence (AI), teknologi smart contract, big data analytics hingga blockchain.

Heru menambahkan, perkembangan teknologi dapat juga mulai dilirik oleh para pelaku insurtech untuk dapat menghasilkan produk asuransi yang lebih efisien dan lebih bisa diterima pasar.

“Dengan smart contract misalnya, proses klaim bisa dilakukan secara otomatis dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya. Teknologi AI juga bisa diandalkan untuk melihat apakah proses klaim itu sudah benar-benar sesuai," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved