Aprindo Nilai Penerapan Royalti Musik Membuat Biaya Operasional Naik
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik cukup memberatkan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Sanusi
"Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta,Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK," bunyi pasal 12 ayat PP tersebut.
PP tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. PP diteken Presiden 30 Maret dan diundangkan sehari kemudian.