Kamis, 2 Oktober 2025

Aprindo Nilai Penerapan Royalti Musik Membuat Biaya Operasional Naik

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik cukup memberatkan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
KOMPAS.COM
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey 

"Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta,Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK," bunyi pasal 12 ayat PP tersebut.

PP tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. PP diteken Presiden 30 Maret dan diundangkan sehari kemudian.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved