Selasa, 30 September 2025

Pakar Nilai Pemerintah Perlu Terbitkan PP untuk Bentuk Holding Ultra Mikro

Dian Simatupang mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur holding ultra mikro diperlukan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Sejumlah warga mengikuti Gelar UMKM di Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (5/2/2021). Kegiatan yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke- 28 Kota Tangerang ini bertujuan untuk membangkitkan kembali gairah pelaku UMKM di tengah masa pandemi ini agar roda perekonomian mereka bisa tetap berputar. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) *** Local Caption *** 

Keberadaan holding BUMN ultra mikro dianggap penting karena saat ini ada banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memperoleh akses kredit ke lembaga perbankan.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, hingga 2020 lalu proporsi pembiayaan UMKM terhadap total kredit perbankan baru mencapai 19,97 persen.

Jumlah ini masih jauh di bawah angka yang dicatat lembaga perbankan di negara tetangga di kawasan, seperti Singapura (39 persen), Malaysia (50 persen), Thailand (51 persen), Jepang (66 persen) dan Korea Selatan (82 persen).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved