Selasa, 30 September 2025

Pakar Nilai Pemerintah Perlu Terbitkan PP untuk Bentuk Holding Ultra Mikro

Dian Simatupang mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur holding ultra mikro diperlukan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Sejumlah warga mengikuti Gelar UMKM di Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (5/2/2021). Kegiatan yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke- 28 Kota Tangerang ini bertujuan untuk membangkitkan kembali gairah pelaku UMKM di tengah masa pandemi ini agar roda perekonomian mereka bisa tetap berputar. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) *** Local Caption *** 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI) Dian Simatupang mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur holding ultra mikro diperlukan.

Menurutnya, PP bisa menjadi landasan pembentukan holding BUMN pemberdayaan ultra mikro.

"Ini perlu PP khusus sebab merujuk PP Nomor 72 Tahun 206 pada holding terjadi nanti BRI akan menjadi induk PNM dan Pegadaian. Artinya terjadi perubahan struktur penyertaan modal negara,” ujar Dian.

Baca juga: Erick Ingin Genjot Nilai Ekonomi Industri Tambang dan Energi Lewat Holding Industri Baterai

Holding BUMN ultra mikro akan dibentuk pemerintah melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Holding ini rencananya terbentuk maksimal pada kuartal III tahun ini.

Baca juga: Kementerian BUMN Dirikan Holding Battery Corporation untuk Kelola Nikel

Menurut Dian, langkah pemerintah membuat holding BUMN ultra mikro patut mendapat apresiasi.

Dia menilai aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat untuk bekerja lebih cepat dan tidak terpaku pada pakem birokrasi pemerintahan.

“Ke depan, pemerintah juga harus minimalisasi politik dan campur tangan pemerintah di BUMN,” tuturnya.

Dian menilai saat ini jumlah BUMN yang dimiliki Indonesia terlampau banyak.

Kemudian, banyak dari perusahaan negara yang ada memiliki beban biaya tinggi sehingga tidak berkontribusi maksimal untuk menambah pendapatan negara.

Baca juga: Ada Holding Ultra Mikro, Bos Pegadaian Pastikan Tak Akan Ada PHK dan Penutupan Outlet

“BUMN kita saat ini lebih bersifat high cost dan tidak memberi penerimaan negara yang signifikan. Dividennya gitu-gitu saja. Kalau kita melihat Temasek justru memberi penerimaan negara yang besar ke Singapura, bahkan kejar-kejaran (jumlahnya) dengan penerimaan pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pembentukan holding BUMN ultra mikro merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan penyaluran pembiayaan bagi pelaku usaha.

Pemerintah menargetkan rasio kredit yang diberikan untuk pelaku UMKM mencapai 30 persen lebih dari total pembiayaan dari industri perbankan nasional.

Menurut Teten, pembentukan holding bisa membuat bunga pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro turun, diproses secara lebih mudah dan menjangkau lebih banyak nasabah baru.

"Jadi kita berharap porsi kredit perbankan untuk UMKM setidaknya bisa naik jadi 30 persen dengan dorongan dari pembentukan holding ini," kata Teten.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan