Jumat, 3 Oktober 2025

BEI Dukung Sanksi Direksi Perusahaan Publik yang Rugikan Investor

Aturan itu diperuntukkan bagi para petinggi emiten yang tindakannya dapat memberikan kerugian buat emiten maupun investor.

Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Aturan itu diperuntukkan bagi para petinggi emiten yang tindakannya dapat memberikan kerugian buat emiten maupun investor.

Melalui POJK 3/2021 itu, petinggi emiten mesti bertanggung jawab atas kerugian yang diderita perusahaan.

“Kami tentu saja menyambut baik regulasi ini, karena akan meningkatkan aspek good governance corporate (GCG) bagi emiten, termasuk dorongan bagi para direksi dan komisaris untuk mendorong GCG tersebut,” kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Bos Schroder: BEI Dapat Melihat dan Menyaring Saham Gorengan

Dalam beleid tersebut juga diatur, emiten yang hengkang dari bursa mesti melakukan pembelian saham kembali alias buyback kepada investor ritel.

OJK kini memang tengah gencar memperketat pengawasan terhadap pasar modal guna melindungi investor publik.

Belakangan banyak investor yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan Tbk.

Satu di antaranya, bursa saham sedang menghadapi skandal besar yang dilakukan mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).

Dua direksi AISA yaitu Joko Mogoginta dan Budhi Istanto sempat diduga memalsukan laporan keuangan perseroan 2017.

Dengan melebihkan nilai (overstatement) piutang kepada enam distributor yang ditulis sebagai pihak ketiga, padahal nyatanya merupakan afiliasi perseroan.

Aksi ini dilakukan untuk memoles fundamental perseroan guna melejitkan harga saham.

Dewan Kehormatan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Theo Lekatompessy juga menyambut baik ketentuan anyar ini, meskipun masih ada beberapa kelemahan sehingga masih perlu disempurnakan.

Ia mencontohkan soal masih disamaratakannya sanksi buat direksi dan komisaris, padahal kedua posisi ini punya porsi tanggung jawab dan kewajiban yang berbeda sehingga tidak bisa sanksi untuk keduanya disamakan.

“Fungsi, wewenang, komisaris dan direksi itu berbeda, gaji dan bonus juga jauh berebda, sehingga beban tanggung jawab jika ada masalah juga tidak bisa disamaratakan. Berat jika sanksi untuk komisaris disamakan dengan sanksi direksi,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved