Selasa, 7 Oktober 2025

Pelni Gratiskan Bagasi 40 Kilogram per Penumpang

Pelni, memberikan fasilitas bagasi secara cuma-cuma (free bagasi) hingga 40 kilogram (Kg) per penumpang.

Editor: Sanusi
ist
Pelni memberikan fasilitas bagasi secara cuma-cuma (free bagasi) hingga 40 kilogram (Kg) per penumpang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni, memberikan fasilitas bagasi secara cuma-cuma (free bagasi) hingga 40 kilogram (Kg) per penumpang.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taupik mengatakan, free bagasi 40 kilogram tersebut berlaku sejak Januari 2021.

Opik juga menjelaskan, hal ini juga bagian dari upaya untuk menarik minat pelanggan dalam menggunakan armada kapal Pelni sebagai sarana transportasi pilihannya.

Baca juga: Soal Penggunaan GeNose C-19, Pelni Masih Mengacu Pada SE Kemenhub No 18 dan 22

"Sebagai perusahaan penyedia jasa transportasi, sudah menjadi kewajiban Pelni untuk menghadirkan layanan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa kami," jelas Opik Taupik dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Sesuai peraturan, Pelni mewajibkan pengukuran dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang.

Baca juga: Usai Jajal GeNose C-19, Pelni Pastikan Protokol Kesehatan Tetap Prioritas

"Saat proses verifikasi tiket dilakukan, petugas kami juga melakukan pengecekan dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang. Untuk penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran dan berat melebihi ketentuan maka akan dianggap sebagai muatan (cargo)," tambahnya.

Berdasarkan peraturan Perusahaan terkait barang bawaan penumpang kapal, Pelni memberikan layanan bebas biaya hingga 40 kg dengan dimensi barang bawaan maksimum 70 x 40 x 35 cm atau volume barang setara 0,1 m3.

Adapun bagasi yang diijinkan dimuat di atas kapal antara lain :

1. Koper dan tas tangan

2. Tas jinjing dan sejenisnya (termasuk 1 set stik golf)

3. Portable electronic

4. Barang keperluan sehari-hari selama berada di kapal

5. 1 set sepeda lipat atau 1 set sepeda anak

6. Kursi roda atau kereta bayi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved