Kamis, 2 Oktober 2025

Libur Panjang Akhir Pekan 11-14 Maret 2021, Jumlah Penumpang KAI Turun 67 Persen

Calon penumpang KA jarak jauh, pada libur panjang atau keagamaan wajib melakukan tes RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
ist
Ilustrasi KA Brawijaya relasi Gambir-Malang di Stasiun Gambir 

Ada perbedaan terkait batasan umur bagi anak-anak yang perlu melakukan tes skrining Covid-19, dalam SE No 20/2021 Kementerian Perhubungan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

SE No 20/2021 merubah batasan umur penumpang anak-anak yang sebelumya pada SE No 11/2021 di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menyertakan tes Covid-19.

Pada Se No 20/2021, aturan tersebut berubah yaitu batasan umur yang wajib melakukan tes Covid-19 yaitu di bawah umur lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved