Libur Panjang Akhir Pekan 11-14 Maret 2021, Jumlah Penumpang KAI Turun 67 Persen
Calon penumpang KA jarak jauh, pada libur panjang atau keagamaan wajib melakukan tes RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Eko Sutriyanto
Ada perbedaan terkait batasan umur bagi anak-anak yang perlu melakukan tes skrining Covid-19, dalam SE No 20/2021 Kementerian Perhubungan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
SE No 20/2021 merubah batasan umur penumpang anak-anak yang sebelumya pada SE No 11/2021 di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menyertakan tes Covid-19.
Pada Se No 20/2021, aturan tersebut berubah yaitu batasan umur yang wajib melakukan tes Covid-19 yaitu di bawah umur lima tahun.