Pengamat: Permen PMN Dorong Perusahaan BUMN Lebih Transparan
Lahirnya Permen ini menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi yang akan menjadi mandatory bagi setiap perusahaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong menilai penerbitan aturan mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan plat merah langkah positif
Beleid tersebut telah disahkan Menteri BUMN Erick Thohir dengan Nomor Per-1/MBU/03/2021
“Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas secara hirarki merupakan penjabaran lebih lanjut dari beberapa peraturan perundang-undangan sebelumnya,” kata Mursalim, Jumat (12/03/2021).
Baca juga: Fraksi PKS Tolak Kebijakan PMN untuk Jiwasraya via BPUI Sebesar Rp 20 Triliun
Menurutnya, lahirnya Permen ini menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi yang akan menjadi mandatory bagi setiap perusahaan dalam lingkup BUMN.
“Prinsip akuntabilitas dan transparansi sesungguhnya menjadi acuan bagi seluruh perusahaan meskipun bukan perusahaan plat merah karena menjadi bagian utama dalam mewujudkan good corporate governance yang saat ini merupakan variabel signifikan berpengaruh terhadap pembentukan nilai perusahaan,” tukas dia.
Mursalim menerangkan, sebagaimana dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan bahwa Menteri melakukan pemantauan penggunaan tambahan PMN.
Baca juga: PMN untuk Jiwasraya, Anggota Komisi XI: Pencederaan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pemantauan penggunaan tambahan PMN akan didelegasikan kepada Wakil Menteri sesuai dengan dengan portofolionya masing-masing.
Kemudian, Pengawasan dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap laporan penggunaan PMN yang disampaikan direksi.
Dalam rangka pemantauan tersebut, wakil menteri juga dapat melakukan peninjauan ke lapangan.
“Wakil Menteri akan menyampaikan hasil pemantauan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada Menteri” demikian bunyi Pasal 8.
“Ini tentu perlu mendapatkan apresiasi yang besar dalam bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap penerapannya.” Tuntas Mursalim.
Baca juga: Terima Suntikan PMN, Perumnas Fokus Garap Rumah Tapak
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan jika Komisaris dan Direksi BUMN yang terbukti melanggar regulasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN mengenai PMN yang akan diterbitkan pekan ini bakal terkena sanksi.
"Terkait sanksi karena PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris, jadi kalau melanggar maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," ujar Arya seperti melansir Antara, Rabu (3/3/2021)
Arya menambahkan, sanksi tersebut dapat berupa tantiem komisaris dan direksi bisa dipotong atau dikurangi jika pelanggarannya ringan.
Jika melakukan pelanggaran sedang atau menengah terkait Permen BUMN baru mengenai PMN tersebut, maka tantiem komisaris dan direksi tidak diberikan.
Sedangkan untuk pelanggaran berat maka baik komisaris maupun direksi akan diberhentikan dari jabatannya.