PANDI dan Kemenkum HAM Perkuat Kerjasama untuk Lindungi Pemegang Merek dan Nama Domain
PANDI menginisiasi kegiatan bertajuk Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain di Jakarta, Rabu (10/2/2021
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menginisiasi kegiatan bertajuk Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Acara digelar untuk memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Ketua PANDI, Yudho Giri Sucahyo saat membuka acara secara luring dan daring mengatakan,
mereka yang bertahan di masa pandemi selama kurang lebih 1 tahun ini adalah mereka yang hadir
secara digital.
Hal ini diafirmasi oleh penelitian Badan Pusat Statistik dan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Baca juga: Pasarkan Kekayaan Intelektual Lokal, Kemenparekraf Bawa 20 Kreator Lokal ke Hong Kong
“UMKM yang menjadi penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar dan
mengalami kerugian ekonomi yang signifikan. Bagi mereka yang ingin bertahan tentunya kehadiran secara digital menjadi penting," ujarnya.
Yudho mengatakan, satu cara beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain.
Dia menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia yaitu domain .ID yang dikelola PANDI.
Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah first come first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan.
Baca juga: Pentingnya Komersialisasi Produk Kreatif Bebasis Kekayaan Intelektual
Maka dari itu kerja sama antara PANDI dan DJKI sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain.

Sebelumnya, PANDI telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham dan berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya.
PANDI berharap hal serupa dapat dilangsungkan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemekumham.
"Hal yang sama tentunya kita bisa wujudkan terkait KI. Sebagai sesama pelayan publik, kita pagi ini sama-sama bisa menjalin sinergi untuk bekerjasama sebagai tindak lanjut kerjasama yang kita lakukan untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran KI, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Menggerakkan Roda Ekonomi Industri Kreatif di Tengah Pandemi
“Di publik banyak kasus publik dan deface yang dijadikan sebagai phishing yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif. Kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital atau domain,” jelasnya.
“Bagaimana kedepannya? ini sangat strategis perihal big data, tidak hanya keamanan saja tapi juga ketahanannya antara merek. Jejaring data akan terjaring ke dalam jaringan global,” ungkap Sekretaris PANDI, Teddy Affan Purwadi.
Harapan Yudho dan Teddy mendapat sambutan baik dari Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris.
Dia mengupayakan pelayanan DJKI Kemenkumhan menjadi semakin cepat.
"Kalau orang belanja online dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu. Kami sangat senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan
dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan copyright,” ungkapnya.
Freddy juga mengatakan walaupun UMKM terpuruk, UMKM yang mendaftarkan merek sekarang semakin banyak.
Bahkan, secara umum pendaftaran di KI, meningkat hampir 40%.
Pernyataan tersebut senada dengan PANDI yang memiliki peningkatan pendaftaran nama domain hingga 37% per tahun 2020.
“Kita bisa lihat apakah yang daftar nama domain sama dengan yang daftar merek. Dari sini kita bisa melihat melalui big data. Harapan kami, tolong diperpanjang kerja sama ini (antara PANDI dan DJKI),” ujar Freddy.
Acara ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perpanjangan kerja sama antara PANDI dan DJKI Kemenkumham.
Harapannya kerja sama dapat mengizinkan pihak terkait untuk mengecek ketersediaan dan pendaftaran merek pada alur pendaftaran nama domain di PANDI.
Sebaliknya, pihak terkait juga dapat melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran nama domain .id Pada alur pendaftaran merek pada alur pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham.
Perlu diingat, dalam rangka meningkatkan perlindungan merek, pihak terkait harus mendaftarkan nama di PANDI dan KI.
Acara ini turut dihadiri Dewan Pengurus PANDI dan jajaran, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat Silitonga, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, pejabat eselon 3, eselon 4, pejabat pengawas dan administrasi DJKI Kemenkumham, serta anggota komunitas Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia) dan Registrar PANDI.