Jumat, 3 Oktober 2025

Insentif Pajak Diperpanjang Sampai dengan 30 Juni 2021

Dasar pertimbangannya, pandemi Covid-19 masih meluas dan membuat dunia usaha dalam kondisi rentan.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Adapun insentif atas pajak pertambahan nilai atau PPN diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Insentif ini sebelumnya hanya berlaku untuk 716 bidang usaha dan perusahaan KITE. Artinya, ada lebih banyak pebisnis yang mendapatkan fasiitas ini.

6. PPh Final Jasa Kontruksi

PPh final atas jasa konstruksi diberikan kepada wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). PPh final jasa konstruksi akan ditanggung pemerintah.

Kata Sri Mulyani, insentif iniuntuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Sah! Pemerintah perpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021, ini daftar lengkapnya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved