Kamis, 2 Oktober 2025

Transaksi Pakai Uang Dinar Dirham

Wapres Maruf Amin Bilang Transaksi di Pasar Muamalah Menyimpang, Bagaimana Sih Mekanisme Sebenarnya?

Wapres beralasan, mata uang yang sah digunakan untuk alat transaksi pembayaran di wilayah Indonesia adalah rupiah.

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
dok Setwapres
Wakil Presiden RI Maruf Amin. 

Menanggapi kasus Pasar Muamalah ini Yasser mengatakan, orang-orang harus membedakan antara uang dengan mata uang.

"Mata uang itu Rupiah, Yen, Dirham Kuwait. Uang itu banyak, emas perak terutama, kurma, gandum, beras kalau yang lokal. Jadi apa yang bisa masyarakat terima itulah uang," tegasnya.

Ia berpendapat jika dinar-dirham yang digunakan di Pasar Muamalah bukan merupakan mata uang.

"Ini bukan mata uang, dan kalau kita katakan hingga sekarang, ini kan komunitas enggak kenal dan enggak masuk di undang-undang mata uang," terangnya.

Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Rabu (28/1/2021). Pemilik pasar Zain Zaidi, dikabarkan dibekuk aparat. Keberadaan pasar ini menjadi sorotan karena berlakukan transaksi pakai koin dinar, dirham, barter
Suasana di Pasar Muamalah di Beji, Depok, Jawa Barat, pasca pemiliknya diamankan Kepolisian, Rabu (28/1/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Yasser menambahkan bahwa di Pasar Muamalah masih menerima rupiah.

"Tentu saja kita tidak menolak rupiah, kita masih menerima rupiah. Tapi ketika terjadi transaksi orang punya koin, beras, dirham kita bisa terima, orang punya rupiah kita terima," ujarnya.

Tanggapan BI

Dikutip dari tayangan video kanal YouTube Kompas TV, Minggu (31/1/2021), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan alat transaksi yang sah digunakan di Indonesia adalah Rupiah.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa dinar-dirham, bitcoin, atau bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Erwin.

Ia juga ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga kedaulatan Rupiah.

"Undang-undang mata uang sangat detail mengatakan khususnya Pasal 21, bahwa rupiah dipergunakan sebagai transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran penyelesaian kewajiban, yang harus dipernuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya."

"Dengan demikian kalau ada yang menggunakan transaksi selain rupiah, berarti dia melanggar Pasal 21," tuturnya.

Erwin menambahkan langkah tegas akan dillakukan jika masih ada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Sampai saat ini BI telah melakukan penyelidikan terkait kasus Pasar Muamalah ini.

Dengan cara melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak-pihak yang menggunakan alat penukaran di luar rupiah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved