Jumat, 3 Oktober 2025

Pengamat: Pemerintah Perlu Evaluasi Tarif Batas Atas dan Bawah Maskapai Penerbangan

Ketentuan TBB tidak diatur dalam UU sehingga peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa direvisi bahkan dibatalkan

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Dahlan Dahi
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020). 

Berdasar hasil pengawasan inspektur penerbangan bidang angkutan udara di lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan, seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhungan No 78/ 2017, maskapai dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan selama tujuh hari,” ungkapnya.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan, menurut dia, diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta - Palembang, Jakarta - Pontianak, dan Jakarta - Lombok.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved