Sabtu, 4 Oktober 2025

Aniaya Pencuri Hingga Tewas, Kini Mereka Jadi Tersangka

Gara-gara sangat kesal dan menganiaya seorang pencuri hingga tewas, enam orang warga di Simalungun dijadikan tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Ilustrasi tahanan 

"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

"Akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Akibat perbuatan main hakim sendiri yang berujung tewasnya korban tersebut para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. (Teguh Pribadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Hukuman Seumur Hidup akibat Aniaya Maling hingga Tewas"

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved