Selasa, 30 September 2025

Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik, Bagaimana dengan Kelas I dan II? Ini Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500.

Penulis: Gigih
www.jamkesnews.com/
Aplikasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan.

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.

Sedangkan untuk BPJS Kelas I dan II masih belum mengalami kenaikan iuran di Januari 2021.

Aplikasi BPJS Kesehatan
Aplikasi BPJS Kesehatan (www.jamkesnews.com/)

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Pemerintah Abaikan Kesimpulan Rapat dengan DPR

Baca juga: Rincian Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Mulai Hari Ini, 1 Januari 2021

Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam Perpres itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Artinya, tiap bulan ada kenaikan sebesar Rp 9.500.

Tetapi, meskipun mengalami kenaikan,pemerintah tetap memberikan subsidi karena iuran BPJS kelas III adalah Rp 42.000, sedangkan pengguna BPJS hanya akan membayar Rp 35.000.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021.

Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," ujar Askolani dikutip dari Youtube KompasTV.

Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan